Kejari Bulukumba terima pengembalian Rp1,41 miliar korupsi beras.
REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,41 miliar terkait kasus dugaan korupsi penyaluran beras dalam program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Pengembalian ini dilakukan oleh Ervyna Zulaiha, mantan Pimpinan Kantor Cabang Perum Bulog Bulukumba, sebagai bagian dari pemulihan keuangan negara.
Pengembalian dana tersebut merupakan tindak lanjut dari eksekusi Putusan Mahkamah Agung RI nomor 157 K/Pid.Sus/2026 yang menolak permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum maupun dari pihak Ervyna Zulaiha. Sebelumnya, Ervyna telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks pada 18 Juli 2025.
Dalam putusan pengadilan, Ervyna Zulaiha dinyatakan bersalah atas korupsi dan dijatuhi hukuman penjara empat tahun serta denda Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp1.411.917.856 yang telah disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Kajari Bulukumba, Erwin Juma, menyatakan bahwa pengembalian dana ini menunjukkan langkah konkret dalam pemulihan aset negara akibat penyimpangan program SPHP. Namun, ia menegaskan bahwa pengembalian kerugian ini tidak akan menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung. Program SPHP sendiri merupakan pilar strategis pemerintah untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan, terutama beras, di tingkat konsumen.
Kejari Bulukumba berkomitmen untuk terus mengawal penanganan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel guna memastikan kepastian hukum serta memberikan efek jera kepada pelaku.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

3 weeks ago
20

















































