Kejagung Temukan Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif di Kasus MBG

10 hours ago 4

Kejagung Temukan Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif di Kasus MBG

Foto ilustrasi dapur Makan Bergizi Gratis, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Harianjogja.com, JAKARTA—Penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2025–2026 kembali berkembang. Kejaksaan Agung mengungkap adanya dugaan keterlibatan seorang prajurit TNI aktif dalam perkara yang saat ini telah menyeret tujuh tersangka.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut anggota TNI tersebut berinisial BU. Yang bersangkutan diketahui menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran pada Badan Gizi Nasional (BGN).

Selain itu, BU juga disebut memiliki peran sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam sejumlah kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

“Kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif di sini yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor,” ujar Syarief di Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Menurut dia, BU merupakan anggota TNI berpangkat kolonel. Dugaan keterlibatannya terungkap dari pengembangan penyidikan terkait pengadaan sepeda motor listrik yang diduga menjadi salah satu modus dalam praktik korupsi pada program MBG.

Kejaksaan menduga terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan, mulai dari pengaturan harga hingga penentuan penyedia barang.

“Sebagai PPK, di situ ada ikut mengatur, seperti penggelembungan harga dan lain, pengarahan untuk pemilihan penyedia, itu dilakukan memang oleh PPK dan penyedia yang sudah kita melakukan penahanan,” kata Syarief.

Meski demikian, hingga saat ini BU masih berstatus sebagai saksi. Kejaksaan Agung belum dapat memproses yang bersangkutan secara langsung karena statusnya sebagai prajurit TNI aktif.

Syarief menjelaskan penanganan terhadap anggota militer harus dilakukan melalui mekanisme koneksitas yang melibatkan unsur sipil dan militer. Oleh karena itu, proses penyidikan selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).

“Bukan karena perbuatannya di militer, melainkan statusnya sebagai militer sehingga dilakukan penyidikan secara koneksitas,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Penindakan Jampidmil Brigadir Jenderal TNI Andi Suci mengatakan BU merupakan anggota TNI dari Korps Peralatan (Cpl). Setelah menerima pelimpahan informasi dari penyidik tindak pidana khusus, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap BU.

Menurut Andi, meskipun sebelumnya telah dimintai keterangan oleh penyidik Jampidsus sebagai saksi, pemeriksaan kembali diperlukan dalam proses penyidikan koneksitas.

“Dalam penyidikan di pidsus sudah diperiksa sebagai saksi, tetapi mekanismenya ada di koneksitas sehingga kami akan memeriksa kembali BU selaku saksi di penyidikan koneksitas,” katanya.

Kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG sendiri menjadi salah satu perkara besar yang tengah ditangani Kejaksaan Agung. Program yang semula dirancang untuk mendukung pemenuhan gizi masyarakat itu diduga disalahgunakan dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa.

Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, Asep Yusuf Soemantri dari pihak swasta, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing dari pihak swasta, serta LMI yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Dengan munculnya dugaan keterlibatan anggota TNI aktif, penyidikan kasus MBG diperkirakan akan semakin kompleks. Kejaksaan Agung memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk melalui jalur koneksitas untuk menelusuri dugaan peran pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Jumali

Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|