Kasus Kecelakaan Maut Palagan, Pengemudi BMW Dijatuhi Hukuman Penjara

10 hours ago 2

Kasus Kecelakaan Maut Palagan, Pengemudi BMW Dijatuhi Hukuman Penjara Suasana sidang perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi (19) pada Mei 2025 lalu dengan terdakwa terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21). - Harian Jogja // Catur Dwi Janati 

SLEMAN—Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan pidana penjara kepada Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi (19), pada Mei 2025 lalu.

Sebelumnya, mobil BMW yang dikemudikan Christiano terlibat kecelakaan di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Ngaglik, Sleman. Dalam kecelakaan tersebut, Argo meninggal dunia.

Ketua Majelis Hakim, Irma Wahyuningsih, yang memimpin jalannya sidang menyatakan bahwa Christiano terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Irma membacakan hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan untuk menentukan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan korban Argo Ericko Achfandi Affandi meninggal dunia.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan antara lain terdakwa bersikap sopan selama persidangan, sehingga memperlancar jalannya proses hukum, serta terdakwa mengakui terus terang perbuatannya. Terdakwa, lanjut Irma, menyatakan penyesalan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

"Terdakwa masih muda dan masa depannya masih panjang, sehingga diharapkan dapat menjadi pribadi yang lebih baik. Terdakwa masih ingin melanjutkan kuliah. Terdakwa merupakan anak harapan keluarga. Orang tua korban sudah memaafkan terdakwa di depan persidangan. Bahwa kecelakaan lalu lintas itu disebabkan karena kelalaian kedua belah pihak. Terdakwa belum pernah dihukum," ungkap Irma pada Kamis (6/11/2025).

Menimbang hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut, serta dikaitkan dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai bentuk pembalasan, melainkan bertujuan membina terdakwa, maka majelis hakim memandang adil untuk menjatuhkan pidana sebagaimana ditetapkan dalam amar putusan.

Selanjutnya mengingat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang RI No. 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan dan denda sebesar Rp12 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Irma.

Irma melanjutkan bahwa terdakwa memiliki hak untuk menerima putusan, menolak dengan menyatakan banding, atau menyatakan pikir-pikir dalam tenggang waktu tujuh hari. Hak yang sama juga diberikan kepada Penuntut Umum.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta terdakwa dijatuhi hukuman pidana 2 tahun penjara serta denda Rp12 juta subsidair 6 bulan kurungan. Atas putusan ini, baik terdakwa melalui tim penasihat hukumnya maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Tim kuasa hukum terdakwa yang dipimpin Achiel Suyanto S mengatakan bahwa pihaknya memilih untuk pikir-pikir terhadap amar putusan hakim. Tim penasihat hukum, kata Achiel, akan berkonsultasi dengan terdakwa maupun keluarga terdakwa terkait putusan ini. "Kami akan konsultasi sama keluarga maupun konsultasi juga dengan Ano [terdakwa]," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|