Kasus GMS Bantul, 31 Saksi Diperiksa, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

4 hours ago 3

Kasus GMS Bantul, 31 Saksi Diperiksa, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan./Istimewa -- Polda DIY

Harianjogja.com, SLEMAN—Polda DIY terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan intimidasi dan pembubaran kegiatan ibadah di Gereja Misi Sejahtera (GMS) Bantul. Hingga kini, sebanyak 31 saksi telah diperiksa untuk mengungkap peristiwa yang terjadi di lokasi tersebut.

Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, mengatakan proses penyidikan masih berjalan dan saat ini fokus pada penguatan alat bukti sebelum masuk ke tahap penetapan tersangka.

“Penyidik masih melakukan pendalaman. Sebanyak 31 saksi sudah diperiksa dan saat ini kami terus mengumpulkan serta memperkuat alat bukti,” ujarnya, Selasa (30/6/2026).

Ia menegaskan, kepolisian akan menyampaikan perkembangan lanjutan setelah proses penetapan tersangka dilakukan. Pihaknya juga meminta publik untuk bersabar menunggu hasil penyidikan yang tengah berjalan.

Puluhan saksi yang diperiksa berasal dari berbagai pihak yang berada di lokasi kejadian. Mulai dari jemaat GMS, anggota organisasi masyarakat, aparat kepolisian yang bertugas saat itu, hingga unsur pemerintah setempat.

“Termasuk dari pihak kelurahan dan pemerintah daerah juga dimintai keterangan, terutama terkait keberadaan dan aktivitas GMS di lokasi,” jelasnya.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik berencana menerapkan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang mengatur tentang tindakan mengganggu hingga membubarkan kegiatan ibadah.

“Pasal yang disangkakan terkait upaya mengganggu, membubarkan, atau melakukan intimidasi terhadap kegiatan peribadatan. Semua sudah diatur dalam KUHP terbaru,” katanya.

Di sisi lain, Ihsan mengungkapkan bahwa kasus ini memiliki dua aspek berbeda, yakni dugaan tindak pidana pembubaran ibadah dan persoalan administratif terkait perizinan tempat ibadah.

Menurutnya, kegiatan di lokasi tersebut diketahui belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah. Karena itu, telah disepakati bahwa sementara waktu tidak ada aktivitas ibadah yang dilakukan di tempat tersebut.

“Memang belum ada izin. Dari pemerintah daerah juga sudah menyampaikan hal itu, sehingga disepakati sementara tidak ada kegiatan di sana,” ungkapnya.

Ia menambahkan, penanganan aspek hukum dugaan intimidasi dan pembubaran ibadah menjadi kewenangan kepolisian. Sementara itu, urusan perizinan sepenuhnya menjadi domain pemerintah daerah yang nantinya akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama.

“Untuk perizinan itu ranah pemerintah daerah. Kami fokus pada proses hukumnya,” tegasnya.

Saat ini, situasi di lokasi disebut kondusif dan tidak ada aktivitas ibadah yang berlangsung sebagai bentuk kepatuhan terhadap kesepakatan yang telah dibuat.

Polda DIY memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan profesional guna memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Abdul Hamied Razak

Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|