Hakim Beda Pendapat: Nadiem Harusnya Bebas dalam Kasus Chromebook

3 hours ago 6

 Nadiem Harusnya Bebas dalam Kasus Chromebook

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (tengah) meninggalkan Pengadilan Tipikor usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Nadiem Makarim 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara. ANTARA FOTO/Salma Talita/nym.

Harianjogja.com, JAKARTA—Perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menghadirkan perbedaan pandangan di antara majelis hakim. Satu dari lima hakim menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat dengan menilai terdakwa Nadiem Anwar Makarim seharusnya dibebaskan.

Hakim anggota Andi Saputra dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026), menyatakan bahwa unsur-unsur pidana yang didakwakan kepada Nadiem tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

“Dalam pandangan saya, terdakwa harus dibebaskan dari seluruh dakwaan, baik primer maupun subsider,” ujarnya saat membacakan dissenting opinion.

Andi menilai alat bukti yang diajukan oleh penuntut umum belum cukup kuat untuk menunjukkan keterlibatan langsung Nadiem dalam perkara tersebut. Ia menekankan tidak adanya keterkaitan yang jelas antaralat bukti, baik dari sisi hubungan sebab akibat maupun kesesuaian fakta.

Selain itu, menurutnya, tidak terbukti adanya unsur niat jahat (mens rea) maupun perbuatan melawan hukum (actus reus) yang dapat menghubungkan Nadiem dengan dugaan konflik kepentingan atau kejahatan korporasi dalam proyek tersebut.

Ia juga menyebut bahwa Nadiem tidak pernah memberikan perintah kepada bawahannya, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, untuk melakukan tindak pidana korupsi. Sebaliknya, tidak ditemukan bukti adanya pemberian ilegal dari pihak-pihak tersebut kepada Nadiem.

“Tidak ada bukti intervensi, baik langsung maupun tidak langsung, dalam proses pengadaan barang,” katanya.

Lebih lanjut, Andi menilai tiga peristiwa yang menjadi sorotan dalam perkara ini—yakni kebijakan pengadaan laptop, kerugian negara, dan masuknya investasi Google ke PT GoTo—tidak memiliki hubungan sebab akibat yang kuat.

Menurutnya, kedekatan waktu terjadinya peristiwa tersebut tidak otomatis menunjukkan adanya persekongkolan atau tindak pidana.

“Tidak cukup bukti adanya kesepakatan jahat (meeting of minds) antara terdakwa dengan pihak lain untuk melakukan kejahatan bersama,” ujarnya.

Meski demikian, mayoritas majelis hakim tetap menyatakan Nadiem bersalah dalam perkara tersebut. Mantan Mendikbudristek itu dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara.

Majelis hakim menilai Nadiem terbukti menerima aliran dana yang bersumber dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia, yang sebagian besar berasal dari investasi Google.

Dalam putusan mayoritas, pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada 2019–2022 dinilai tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang dan jasa, sehingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,56 triliun.

Perkara ini juga melibatkan tiga terpidana lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, satu pihak lain, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buron.

Atas perbuatannya, Nadiem dinyatakan melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Abdul Hamied Razak

Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|