JPU Tetap Tuntut Kerry Riza 18 Tahun Penjara

6 hours ago 3

Harianjogja.com, JAKARTA—Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung tetap menuntut Muhammad Kerry Andrianto Riza dengan pidana 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.

Dalam sidang pembacaan replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, JPU Triyana Setia Putra menegaskan tuntutan 18 tahun penjara terhadap anak pengusaha minyak Riza Chalid tersebut tetap dipertahankan.

"Kami memohon agar majelis hakim menolak nota pembelaan atau pleidoi terdakwa Kerry maupun tim penasihat hukum terdakwa," ucap Triyana di persidangan.

JPU menjelaskan pembelaan Kerry pada pokoknya mempersoalkan dua hal. Pertama, terkait hilangnya narasi mengenai dugaan oplosan bahan bakar minyak (BBM) dan kerugian negara sebesar Rp193,3 triliun dari surat dakwaan. Kedua, mengenai peran Kerry yang disebut hanya sebatas meminta Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo mengirim surat penawaran kepada PT Pertamina (Persero) serta menghadiri pertemuan dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk bersama Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) 2022–2024 Yoki Firnandi.

Menanggapi hal tersebut, JPU menilai terdakwa mencampuradukkan informasi di luar persidangan dengan substansi surat dakwaan yang telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.

Perbuatan yang didakwakan antara lain berupa persekongkolan dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) dalam kerja sama sewa terminal bahan bakar minyak (TBBM) PT Orbit Terminal Merak (OTM). Dugaan itu disebut dilakukan bersama Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Juedo, serta pemilik manfaat PT Tanki Merak dan PT OTM Mohammad Riza Chalid.

Pada poin pembelaan lain, Kerry berdalih terdapat manfaat ekonomi nyata bagi Pertamina sehingga menurutnya tidak terbukti adanya perintah, intervensi, aliran dana, maupun niat jahat dalam rangkaian perkara tersebut.

JPU menilai argumentasi itu sebagai bentuk pembelaan subjektif terdakwa.

"Dengan demikian, wajar jika terdakwa akan menyangkal semua alat bukti yang sah yang telah dihadirkan di persidangan," tutur JPU.

Selain tuntutan 18 tahun penjara, Kerry juga dituntut membayar denda Rp2 miliar subsider 190 hari kurungan. Ia turut dituntut membayar uang pengganti Rp13,4 triliun, terdiri atas Rp2,9 triliun kerugian keuangan negara dan Rp10,5 triliun kerugian perekonomian negara, dengan subsider 10 tahun penjara.

Dalam perkara ini, Kerry didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021.

Ia disebut memperkaya diri Rp3,07 triliun yang mengakibatkan kerugian negara Rp285,18 triliun. Dalam pengadaan sewa tiga kapal PT JMN, Kerry didakwa memperkaya diri bersama Dimas melalui PT JMN sebesar 9,86 juta dolar AS atau setara Rp162,69 miliar (kurs Rp16.500 per dolar AS) dan Rp1,07 miliar.

Sementara dalam kegiatan sewa TBBM Merak, ia diduga memperkaya diri bersama Gading dan Riza Chalid senilai Rp2,91 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|