Jelang Lebaran, OJK Tegaskan Larangan Gratifikasi dan Wajib Lapor!

5 hours ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pengendalian gratifikasi merupakan bagian dari komitmen lembaga untuk menjaga integritas, independensi, dan kepercayaan publik, terutama pada periode-periode tertentu yang berpotensi meningkatkan interaksi dan pemberian apresiasi dalam berbagai bentuk.

Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena menyampaikan bahwa OJK telah memiliki ketentuan internal yang mengatur larangan pemberian maupun penerimaan gratifikasi yang berpotensi suap, sekaligus mewajibkan pelaporan atas setiap penerimaan atau penolakan gratifikasi.

"OJK telah memiliki ketentuan internal yang mengatur larangan pemberian maupun penerimaan gratifikasi yang berpotensi suap, serta mewajibkan setiap penerimaan atau penolakan gratifikasi untuk dilaporkan melalui sistem pelaporan internal dan ditindaklanjuti oleh Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) OJK," ujar Sophia dalam Konferensi Pers RDKB di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Dari sisi implementasi, Sophia menyampaikan sejumlah capaian pengendalian gratifikasi OJK, dan memperoleh skor 98 dari 100 dalam Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) KPK tahun 2025.

"Capaian ini meneruskan raihan tahun 2023 dan 2024 dari KPK sebagai Unit Pengendalian Gratifikasi Terbaik," kata Sophia.

Selain itu, maturitas pengendalian gratifikasi OJK yang telah dinilai oleh pihak independen berada pada level tertinggi. "Maturitas pengendalian gratifikasi di OJK yang telah dilakukan asesmen oleh pihak independent berada pada level tertinggi yakni Level 5 (Optimized)," ujarnya.

Sophia juga menyebut sepanjang 2025 terdapat pelaporan gratifikasi yang aktif dari pegawai OJK. "Sepanjang tahun 2025 terdapat lebih dari 250 laporan penerimaan maupun penolakan gratifikasi yang disampaikan oleh pegawai OJK dan telah ditindaklanjuti oleh UPG OJK sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Ke depan, OJK akan memperkuat kebijakan internal agar selaras dengan ketentuan terbaru dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "OJK juga tengah melakukan pengkinian ketentuan internal agar selaras dengan regulasi terbaru dari KPK, sebagai bagian dari penguatan berkelanjutan," ujar Sophia.

Dia menegaskan, OJK memastikan pengelolaan gratifikasi dilakukan secara akuntabel. "Pada prinsipnya, OJK memastikan bahwa pengelolaan gratifikasi dilakukan melalui mekanisme yang transparan, terdokumentasi, dan akuntabel," tuturnya.

(rah/rah)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|