Jaksa Panggil Empat Anggota DPRD Kota Medan Terkait Dugaan Pemerasan

1 month ago 2

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memanggil empat anggota DPRD Kota Medan untuk mengklarifikasi dugaan pemerasan sejumlah pengusaha biliar di Medan, Sumut.

"Benar kita ada melakukan pemanggilan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumut untuk permintaan keterangan anggota DPRD Medan," ujar Plh Kepala Seksi Penkum Kejati Sumut Muhammad Husairi di Medan, Selasa (19/8/2025).

Ia menjelaskan, pemanggilan ini atas penyelidikan dugaan pemerasan ini dengan permintaan sejumlah uang terhadap pengusaha biliar diduga dilakukan empat oknum anggota dewan.

Pemanggilan keempat legislator ini tertuang dalam surat Nomor: B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025, yang ditujukan ketua DPRD Kota Medan dan ditandatangani Aspidsus Kejati Sumut Mochamad Jeffry.

Adapun keempat anggota DPRD Kota Medan yang dipanggil duduk di Komisi III, yakni David Roni Sinaga (DRS), Golfried Lubis (GL), Eko Aprianta (EA), dan Salomo Pardede (SP).

Menurutnya, jadwal pemeriksaan keempat legislator tersebut berlangsung di Kantor Kejati Sumut, Jalan Jenderal Besar AH Nasution Medan pada Kamis (21/8/2025) dan Jumat (22/8/2025).

"Jadwal permintaan keterangan pada hari Kamis dan Jumat," ungkap Husairi.

Tim penyidik Pidsus Kejati Sumut sebelumnya telah meminta keterangan tiga pengusaha biliar di Medan yang diduga menjadi korban pemerasan.

Selain pengusaha, tutur dia, tim penyidik Pidsus Kejati Sumut juga telah memeriksa tiga pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Sumut.

"Yakni sekretaris DPRD Medan, kepala Satuan Polisi Pamong Praja Medan, serta kepala Dinas Koperasi dan UKM Medan,” tutur Husairi.

sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|