
Foto ilustrasi pelayanan SIM Keliling, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Masyarakat yang akan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Gunungkidul selama Agustus 2026 memiliki lebih banyak pilihan layanan yang disediakan Polres Gunungkidul. Selain pelayanan di Satpas, perpanjangan SIM juga dapat dilakukan melalui program SIM Masuk Desa (SIMMADE), SIMPITU, SIM Station, SIM Keliling reguler, hingga Saturday Night Service yang digelar pada malam hari.
Beragam layanan jemput bola tersebut disiapkan untuk memudahkan masyarakat, terutama warga di wilayah pedesaan, agar dapat mengurus perpanjangan SIM tanpa harus menempuh perjalanan jauh menuju Satpas. Program ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan pelayanan publik sekaligus mendekatkan layanan kepolisian kepada masyarakat.
Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Agustus 2026
Polres Gunungkidul membagi layanan perpanjangan SIM di sejumlah lokasi dengan jadwal yang berbeda. Berikut rincian layanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat.
SIM Masuk Desa (SIMMADE)
Selasa: Balai Kalurahan Wiladeg, Karangmojo — pukul 09.00 WIB–selesai.
Kamis: Balai Kalurahan Siraman, Wonosari — pukul 09.00 WIB–selesai.
SIMPITU dan SIM Station
Rabu (SIMPITU): Toserba Sambipitu, Patuk — pukul 09.00 WIB–selesai.
Jumat (SIM Station): Terminal Dhaksinarga, Wonosari — pukul 09.00 WIB–selesai.
SIM Keliling Reguler
Sabtu, 8 Agustus 2026: Polsek Ponjong — pukul 09.00 WIB–selesai.
Sabtu, 22 Agustus 2026: Kecamatan Rongkop — pukul 09.00 WIB–selesai.
Saturday Night Service
Lokasi layanan malam berada di Taman Parkir Pasar Argosari, Wonosari.
Pelayanan berlangsung setiap Sabtu mulai pukul 19.00 WIB hingga selesai.
Jadwal Pelayanan Satpas Polres Gunungkidul
Selain layanan keliling, masyarakat juga dapat mengurus kebutuhan SIM di Satpas Polres Gunungkidul dengan jadwal operasional sebagai berikut:
Senin–Kamis: pukul 08.00–11.00 WIB.
Jumat–Sabtu: pukul 08.00–10.00 WIB.
Layanan Hanya untuk Perpanjangan SIM
Petugas mengingatkan bahwa seluruh layanan keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.
Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib mengajukan penerbitan SIM baru di Satpas Polres Gunungkidul.
Syarat Perpanjangan SIM
Sebelum datang ke lokasi pelayanan, masyarakat diminta menyiapkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan agar proses administrasi berjalan lancar.
Dokumen yang harus dibawa meliputi:
Fotokopi e-KTP.
SIM lama yang masih berlaku.
Surat keterangan sehat jasmani.
Surat keterangan psikologi.
Biaya Resmi Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada ketentuan yang berlaku dengan rincian sebagai berikut:
SIM A: Rp80.000, belum termasuk biaya tambahan lain-lain.
SIM B1: Rp80.000, belum termasuk biaya lain-lain.
SIM B2: Rp80.000, belum termasuk biaya lain-lain.
SIM C: Rp80.000, belum termasuk biaya lain-lain.
SIM D: Rp30.000, belum termasuk biaya tes dan asuransi yang berlaku.
Kuota Layanan Kerap Cepat Penuh
Polres Gunungkidul menyebut minat masyarakat terhadap layanan SIM Keliling cukup tinggi sehingga kuota di sejumlah lokasi sering habis lebih cepat.
Karena itu, warga disarankan datang sebelum jam pelayanan dimulai dan memastikan seluruh persyaratan administrasi telah lengkap agar proses perpanjangan SIM dapat berlangsung lebih cepat.
Melalui penyebaran berbagai titik layanan di sejumlah wilayah, Polres Gunungkidul berharap masyarakat dapat memperpanjang SIM tepat waktu, meningkatkan kepatuhan terhadap administrasi berkendara, sekaligus mendukung keselamatan berlalu lintas di Kabupaten Gunungkidul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































