Jadwal SIM Keliling Bantul Hari Ini di Wukirsari, Cek Lokasinya

1 hour ago 1

Jadwal SIM Keliling Bantul Hari Ini di Wukirsari, Cek Lokasinya

Surat Izin Mengemudi - ilustrasi/Bisnis.com

Harianjogja.com, BANTUL—Layanan SIM keliling Bantul kembali dibuka pada Kamis (21/5/2026) di Halaman Kantor Kalurahan Wukirsari. Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM diimbau datang lebih awal karena kuota pelayanan terbatas dan waktu operasional hanya berlangsung hingga pukul 10.00 WIB.

Tingginya antusiasme warga dalam memanfaatkan layanan SIM keliling membuat antrean pemohon kerap membludak sejak pagi hari. Karena itu, pemohon disarankan menyesuaikan waktu kedatangan agar proses pelayanan berjalan lebih lancar.

Layanan SIM keliling Bantul hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Sementara pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM yang masa berlakunya telah habis tetap harus dilakukan langsung di Satpas.

Syarat Perpanjangan SIM

Dokumen yang wajib dibawa pemohon meliputi:

Fotokopi KTP
SIM asli yang masih berlaku
Surat keterangan sehat jasmani
Surat keterangan psikologi

Jadwal SIM Keliling Bantul Mei 2026

Selasa, 5, 12, dan 19 Mei 2026

Lokasi: Kantor Pemda Manding (MPP Kompleks Pemda)
Waktu: 08.00 WIB–10.00 WIB

Kamis, 7 Mei 2026

Lokasi: Halaman Kalurahan Gilangharjo
Waktu: 08.00 WIB–10.00 WIB

Kamis, 21 Mei 2026

Lokasi: Halaman Kantor Kalurahan Wukirsari
Waktu: 08.00 WIB–10.00 WIB

Sabtu, 9 dan 23 Mei 2026

Lokasi: Kantor Pemda Bantul (Kantor Parasamya)
Waktu: 18.30 WIB–20.00 WIB
Keterangan: layanan SIM malam

Masyarakat diminta memastikan seluruh persyaratan administrasi telah lengkap sebelum datang ke lokasi pelayanan guna mempercepat proses perpanjangan SIM sekaligus mengurangi kepadatan antrean.

Pentingnya Memiliki SIM

Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak hanya berfungsi sebagai identitas pengendara, tetapi juga menjadi bukti bahwa seseorang telah memenuhi standar kemampuan dan ketentuan hukum untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.

Secara hukum, kepemilikan SIM menjadi dasar legalitas berkendara untuk menghindari sanksi tilang maupun persoalan hukum lain ketika terjadi kecelakaan lalu lintas. Pengendara tanpa SIM juga berisiko kehilangan perlindungan asuransi saat terjadi insiden di jalan.

Selain legalitas, kepemilikan SIM mencerminkan tanggung jawab sosial dalam berlalu lintas karena setiap pengendara dituntut memahami rambu lalu lintas, etika berkendara, hingga keselamatan pengguna jalan lain.

Kesadaran tersebut dinilai penting karena jalan raya merupakan ruang publik yang digunakan bersama. Kelalaian satu pengendara dapat membahayakan orang lain di sekitarnya.

“SIM adalah janji tertulis bahwa kita siap menjaga keselamatan diri sendiri dan sesama pengguna jalan,” demikian pesan yang disampaikan dalam informasi layanan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|