REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi VIII DPR RI bersama dengan Kementerian Haji dan Umrah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang mesti dibayar jamaah 1447 H/2026 di DPR RI, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Bipih ditetapkan sebesar Rp 54.193.807 juta per orang untuk penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Tidak ada kode iklan yang tersedia.“Penurunan biaya haji ini menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR untuk meringankan beban jamaah tanpa mengurangi kualitas layanan ibadah haji,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang saat membacakan hasil keputusan, Rabu (29/10/2025).
Nilai Bipih ini terbilang menurun jika dibandingkan Bipih 2025 yang rata-rata mencapai Rp 55.431.750,78. Apabila dihitung, jumlah ini turun senilai Rp 1.237.944,20.
Sementara itu, Marwan menjelaskan dalam rapat kerja bersama Kementerian Haji dan Umrah RI, rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau biaya keseluruhan mencapai Rp 87.409.356 per orang. Angka tersebut turun sekitar Rp 2 juta dari penyelenggaraan tahun sebelumnya.

                        4 hours ago
                                2
                    















































