Immanuel Ebenezer Didakwa Terima Rp 3,36 Miliar dan Ducati Selama Jabat Wamenaker 2024-2025

1 month ago 17

Terdakwa Immanuel Ebenezer atau Noel menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan terhadap Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Noel dan terdakwa lainnya dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Immanuel (Noel) Ebenezer Gerungan didakwa menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp3,36 miliar dan sepeda motor Ducati Scrambler selama menjadi Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dame Maria Silaban mengungkapkan gratifikasi tersebut diterima dari aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker dan pihak swasta lain.

"Terdakwa telah menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," ucap JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin.

JPU memerinci dari ASN Kemenaker, gratifikasi yang diterima Noel meliputi sebesar Rp2,93 miliar dari Irvian Bobby Mahendro, yang diserahkan sopirnya, Gilang Ramadhan alias Andi kepada anak Noel, Divian Ariq pada Desember 2024. Selain itu motor Ducati warna biru dongker dari Irvian yang diberikan melalui Divian pada Januari 2025.

Sementara dari pihak swasta lain, Noel diduga menerima uang senilai total Rp435 juta, yang meliputi sebesar Rp30 juta dari Asrul pada 21 Oktober 2024, Rp25 juta dari Direktur PT Stramanta Dinamika Interkapital dan PT Sinergi Global Sportama Aji Jaya Bintara pada 17 November 2024, serta Rp100 juta dari Komisaris PT Energi Kita Merah Putih Yohanes Permata pada 15 Desember 2024 dan 25 Desember 2024.

sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|