Hukum Mengucapkan Salam kepada Non-Muslim, Ini Pendapat para Ulama

1 hour ago 4

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persoalan mengucapkan salam kepada non-Muslim masih menjadi perdebatan di tengah masyarakat. Sebagian Muslim berpendapat umat Islam tidak diperbolehkan mengucapkan “Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh” kepada non-Muslim. Sementara sebagian lainnya berpandangan ucapan “Assalamu’alaikum” tanpa tambahan “warahmatullahi wabarakatuh” tetap diperbolehkan.

Menurut KH Ahmad Sarwat pada laman Rumah Fiqih, ada beberapa sudut pandang yang sedikit berbeda dari para ulama tentang masalah ini. Sebagian ada yang mengharamkan dan sebagian membolehkannya dengan syarat.

Sebagian ulama ada yang punya harga diri tinggi di depan kaum kafir sehingga beberapa dari mereka bersemangat untuk mengharamkan memberikan salam kepada orang kafir, terutama kalau memulai memberi salam.

Syaikh Ibnu Utsaimin ketika ditanyakan masalah ini secara tegas menjawab haram dan tidak boleh. Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW.

“Janganlah kalian memberi salam terlebih dahulu kepada Yahudi dan Nasrani. Kalau kalian bertemu mereka di jalanan, maka pepetlah mereka ke tempat yang sempit.” (Al-Hadits)

Namun, Syaikh Utsaimin mewajibkan umat Islam menjawab salam orang kafir dengan jawaban yang setimpal. Karena Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَاِذَا حُيِّيْتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوْا بِاَحْسَنَ مِنْهَآ اَوْ رُدُّوْهَا ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ حَسِيْبًا

Wa iżā ḥuyyītum bitaḥiyyatin fa ḥayyū bi'aḥsana minhā au ruddūhā, innallāha kāna ‘alā kulli syai'in ḥasībā(n).

Apabila kamu dihormati dengan suatu penghormatan (salam), balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik daripadanya atau balaslah dengan yang sepadan. Sesungguhnya Allah Maha Memperhitungkan segala sesuatu. (QS An-Nisa Ayat 86)

Yang dimaksud dengan jawaban yang setimpal seperti ucapan “Wa'alaikum” yang artinya kira-kira “Dan demikian juga dengan Anda.”

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|