Pedagang mengambil logam mulia yang dipilih pembeli di salah satu toko perhiasan emas.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Senin (10/11/2025), mengalami kenaikan sebesar Rp 8.000, dari semula Rp 2.299.000 menjadi Rp 2.307.000 per gram. Harga jual kembali (buyback) juga naik ke angka Rp 2.172.000 dari sebelumnya Rp 2.161.000 per gram. Emas dijual mulai dari gramasi 0,5 gram hingga 1 kilogram (1.000 gram).
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin (10/11/2025):
Emas 0,5 gram: Rp 1.203.500
Emas 1 gram: Rp 2.307.000
Emas 2 gram: Rp 4.554.000
Emas 3 gram: Rp 6.806.000
Emas 5 gram: Rp 11.310.000
Emas 10 gram: Rp 22.565.000
Emas 25 gram: Rp 56.287.000
Emas 50 gram: Rp 112.495.000
Emas 100 gram: Rp 224.912.000
Emas 250 gram: Rp 562.015.000
Emas 500 gram: Rp 1.123.820.000
Emas 1.000 gram: Rp 2.247.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017 menetapkan bahwa pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai bukti potong PPh 22.
sumber : Antara

2 hours ago
2
















































