Gugatan Perdata Penipuan Jual Beli Perusahaan Masuk Mediasi di Bantul

14 hours ago 6

Gugatan Perdata Penipuan Jual Beli Perusahaan Masuk Mediasi di Bantul

Undang-Undang - Foto ilustrasi Freepik

Harianjogja.com, BANTUL— Gugatan perdata kasus dugaan penipuan jual beli perusahaan di Bantul memasuki tahapan mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Bantul. Korban, Abi Husni, menggugat terpidana Yulio Aqua Mare beserta istrinya, Noviana Sinta Dewi, untuk memperoleh pemulihan atas kerugian yang diklaim dialaminya.

Namun, proses mediasi berpotensi tidak berlanjut setelah kedua tergugat menyatakan tidak bersedia menyelesaikan perkara melalui jalur damai. Penolakan tersebut disampaikan sebelum agenda mediasi berlangsung secara formal.

Kuasa hukum penggugat, Muslim Murjianto, menilai sikap para tergugat tidak menunjukkan iktikad baik dalam penyelesaian sengketa. Menurutnya, penolakan dilakukan tanpa terlebih dahulu memahami materi yang akan dibahas dalam proses mediasi.

"Sangat kami sayangkan karena sebelum mediasi dibuka secara formal mereka sudah menyatakan menolak. Padahal materi mediasi belum dipahami, tetapi langsung menolak. Sikap seperti ini sangat prematur," kata Muslim, Rabu (1/7/2026).

Muslim juga menegaskan anggapan tergugat bahwa perkara telah selesai setelah putusan pidana berkekuatan hukum tetap merupakan pemahaman yang tidak tepat. Ia menjelaskan proses pidana dan gugatan perdata memiliki tujuan serta konsekuensi hukum yang berbeda.

"Proses pidana sudah berjalan, tetapi kerugian yang dialami klien kami tetap harus dipertanggungjawabkan melalui mekanisme perdata. Itu konsekuensi hukum yang terpisah," ujarnya.

Abi Husni mengatakan gugatan tersebut merupakan kelanjutan dari upaya hukum yang ditempuh setelah perkara pidana terhadap Yulio Aqua Mare berkekuatan hukum tetap (inkrah). Ia menegaskan langkah hukum itu tidak dilandasi rasa dendam maupun keinginan memperoleh keuntungan.

Menurut Abi, gugatan diajukan untuk memulihkan hak-haknya yang hilang akibat perkara tersebut, mulai dari hak bekerja, memenuhi kebutuhan keluarga, hingga memulihkan kondisi psikologis keluarganya.

"Ini bukan soal dendam ataupun mencari untung. Saya hanya ingin hak saya dipulihkan setelah perusahaan yang saya bangun selama 10 tahun diambil alih secara melawan hukum. Saya menggantungkan harapan kepada majelis hakim PN Bantul agar dapat memulihkan hak saya yang senyatanya," katanya.

Di sisi lain, melalui surat pernyataan yang disampaikan kepada pengadilan, Yulio Aqua Mare dan Noviana Sinta Dewi selaku tergugat I dan II menyatakan menolak mengikuti mediasi. Mereka beralasan Yulio telah menjalani proses pidana dan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan berdasarkan Putusan Nomor 246/Pid.B/2025/PN.Btl yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, Yulio saat ini masih menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan sehingga tidak dapat hadir secara langsung dalam proses mediasi. Menurut pihak tergugat, seluruh konsekuensi hukum telah dipertanggungjawabkan melalui perkara pidana sehingga hubungan hukum para pihak dinilai tidak lagi memungkinkan diselesaikan melalui perdamaian.

Kasus yang kini berlanjut ke gugatan perdata tersebut berawal pada akhir Mei 2023. Abi Husni mengaku mengalami kerugian setelah Yulio Aqua Mare diduga berpura-pura membeli perusahaan miliknya dengan nilai kesepakatan Rp2 miliar. Setelah seluruh aset perusahaan dikuasai, pembayaran sesuai kesepakatan disebut tidak pernah dilunasi sehingga perkara tersebut berujung pada proses pidana dan kini berlanjut melalui jalur perdata di PN Bantul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|