Evaluasi tunjangan rumah DPRD Kepri perlu dikonsultasikan ke Mendagri.
REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG, – Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menyatakan bahwa evaluasi tunjangan perumahan anggota DPRD di provinsi tersebut harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini dilakukan menyusul arahan dari Mendagri Tito Karnavian agar kepala daerah berkomunikasi dengan DPRD mengenai evaluasi tunjangan perumahan di daerah masing-masing.
"Kalau soal tunjangan perumahan DPRD, kita harus konsultasi dulu ke Mendagri, apakah perlu dievaluasi atau tidak," kata Gubernur Ansar di Tanjungpinang, Rabu.
Ansar menambahkan bahwa ia tidak mengetahui secara detail nominal tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kepri, namun memastikan tidak ada rencana kenaikan gaji maupun tunjangan dewan pada tahun anggaran 2025. "Nominalnya masih tetap sama dengan tahun-tahun sebelumnya," ucapnya.
Ika Hasilah, Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Kepri, menyatakan bahwa saat ini gaji pokok anggota DPRD berkisar Rp5 juta per bulan, ditambah tunjangan transportasi sekitar Rp13 juta, tunjangan perumahan sekitar Rp15 juta, serta tunjangan lainnya sekitar Rp13 juta per bulan. Menurut Ika, gaji dan tunjangan tersebut tidak mengalami kenaikan selama lima tahun terakhir atau sejak 2020.
"Kami juga belum pernah melakukan penghitungan appraisal layak atau tidaknya menaikkan gaji dan tunjangan anggota DPRD Kepri," kata Ika. Ia menambahkan, jika ada rencana kenaikan gaji atau tunjangan, seperti tunjangan perumahan, maka harus melalui mekanisme penilaian penaksiran nilai properti/rumah yang kemudian ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri.
"Contohnya, tunjangan perumahan anggota DPRD, tentu harus disesuaikan dengan nilai rumahnya," ucap Ika.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara