Gubernur Helmi Hasan minta gaji ke-13 ASN dan PPPK segera dibayarkan.
REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU, – Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, memberikan instruksi kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk segera membayarkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paling lambat Senin mendatang di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Provinsi Bengkulu.
"Saya minta hari Senin (8/6) sudah dibayarkan untuk seluruh ASN dan PPPK yang ada di semua OPD di Provinsi Bengkulu," kata Helmi Hasan, Jumat.
Instruksi ini menyusul pencairan gaji ke-13 secara nasional yang dimulai sejak 2 Juni 2026 oleh pemerintah pusat. Pemerintah Provinsi Bengkulu menyiapkan anggaran sekitar Rp60 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 bagi ASN dan PPPK di daerah.
Pemberian gaji ke-13 merupakan upaya pemerintah untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarga aparatur negara, terutama menjelang tahun ajaran baru ketika kebutuhan pendidikan anak meningkat.
Gaji ke-13 juga diberikan kepada anggota TNI dan Polri, pejabat negara, serta pensiunan sesuai ketentuan yang berlaku. Pencairan dilakukan bertahap dan otomatis tanpa pengajuan dari penerima. Untuk pensiunan ASN, pembayaran dilakukan melalui mitra bayar, termasuk PT Taspen.
Jumlah gaji ke-13 setara satu kali gaji atau pensiun pokok, ditambah tunjangan seperti tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

1 hour ago
3

















































