Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali mengirimkan surat pemanggilan kedua Google dan Meta. Penyebabnya karena kedua raksasa teknologi belum memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kepatuhan pada regulasi pelindungan anak di ruang digital yang tertuang dalam aturan PP Tunas.
Sebelumnya, pada Senin (30/3/2026), Komdigi melakukan surat pemanggilan. Dari delapan platform, YouTube serta Facebook, Instagram dan Threads memang belum memenuhi pembatasan penggunaan media sosial untuk pengguna di bawah 16 tahun di Indonesia, seperti media sosial lainnya.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar mengatakan kedua platform telah meminta penundaan sebelumnya. Mereka disebut membutuhkan koordinasi secara internal.
"Permohonan penjadwalan ulang telah kami terima, sehingga kewajiban untuk memenuhi panggilan pemeriksaan belum dijalankan," kata Alex dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (2/4/2026).
Pemanggilan kedua ini adalah langkah lanjutan sebagai proses penegakan kepatuhan yang tidak bisa ditunda. Dia mengatakan pemanggilan bisa dilakukan maksimal tiga kali sebelum penjatuhan sanksi.
"Hari ini kami menerbitkan surat pemanggilan kedua kepada pihak terkait. Sesuai ketentuan, pemanggilan dapat dilakukan hingga maksimal tiga kali sebelum penjatuhan sanksi. Proses ini dilaksanakan mengacu pada Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 serta Pasal 44 ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026," tegasnya.
Tahapan pengawasan akan terus berjalan. Termasuk, dia menambahkan langkah lanjutan jika platform melakukan ketidakpatuhan.
Alex menegaskan kepatuhan pada aturan pelindungan anak bukan soal kewajiban administratif saja. Namun juga tanggung jawab terkait dampak pada keselamatan anak di ruang digital.
"Setiap penundaan memperpanjang risiko yang dihadapi anak di ruang digital. Karena itu, kami menuntut kepatuhan yang konkret dan tepat waktu dari seluruh platform, termasuk platform global," ujarnya.
Pelindungan anak disebut prioritas yang tidak bisa dinegosiasikan. Alexander mengharapkan adanya iktikad baik dan tindakan nyata dari tiap platform.
"Kami mengharapkan iktikad baik dan tindakan nyata dari setiap penyelenggara sistem elektronik. Ruang digital yang aman bagi anak adalah tanggung jawab bersama, dan kepatuhan terhadap regulasi adalah bagian dari komitmen itu," kata Alexander.
(dem/dem)
Addsource on Google

















































