Menteri UMKM Tindak TikTok Shop Usai Naikkan Biaya Komisi Seller

2 hours ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman siap menindak TikTok Shop jika diketahui menaikkan biaya layanan dalam platform. Ia mengaku baru mengetahui informasinya, dan akan segera mencari tahu.

Sebelumnya, ia menjelaskan telah melakukan pertemuan dengan para penyedia marketplace. Permintaannya kala itu adalah menahan kenaikan biaya untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya kesalahpahaman.

"Kemarin kesepakatan kita, saya udah sampaikan kepada teman-teman marketplace, untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya kesalahpahaman dan lain sebagainya, tolong ditahan dulu kenaikan biaya," kata Maman di komplek DPR RI, Senin (18/5/2026).

"Nah, kalau misalnya memang betul ada kenaikan biaya, saya akan koordinasi dengan Komdigi, kalau memang terbukti melanggar aturan, kita proses tindak," dia menambahkan.

Dia mengatakan belum berani bicara lebih jauh soal sanksi pada TikTok. Pihaknya akan segera mendalami hal tersebut, termasuk melihat apakah ada pelanggaran aturan yang dilakukan TikTok Shop. Selain itu, Maman juga menyatakan akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Nah tinggal nanti kita lihat, secara aturan, melanggar gak tuh yang dilakukan oleh Tiktok Shop. Kami akan koordinasi, saya besok, saya mau ke Sragen, hari Rabu saya akan ketemu dengan Menkomdigi," ucapnya.

Kenaikan Komisi TikTok Shop

Tiktok Shop diketahui menaikkan komisi yang disebut sebagai 'Biaya Komisi Dinamis'. Pungutan baru ini dibebankan kepada penjual mulai hari Senin ini (18/5/2026).

Kenaikan tertinggi terjadi pada batas atas yang ditetapkan untuk transaksi per produk. Pada simulasi TikTok Shop, komisi laptop seharga Rp 20 juta akan bertambah meski persetansenya masih tidak berubah yakni 4%.

Sebagai perbandingan TikTok Shop menetapkan biaya komisi tertinggi sebesar Rp 40 ribu per produk. Kini, batasannya meningkat hingga Rp 650 ribu per unit produk.

Jadi sebelumnya penjualan laptop seharga Rp 20 juta dibatasi maksimal hanya Rp 40 ribu, meski persentase komisi seharusnya Rp 800 ribu. Namun dalam aturan baru menjadi Rp 650 ribu.

TikTok Shop juga menerapkan kenaikan persentase tarif pada tiap kategori produk. Salah satunya adalah kenaikan fee besar pada kategori produk kecantikan dan perawatan tubuh serta ibu hamil dan bayi dari 4% menjadi 7%.

Kenaikan lainnya terjadi pada peralatan dan perlengkapan kantor dari 4% menjadi 8%, sepatu dari 5% ke 8%, dan busana anak-anak 4% menjadi 7,5%.

Namun komisi produk telepon dan elektronik turun menjadi 3% dari sebelumnya 4%. Kategori produk komputer dan peralatan kantor tidak ada perubahan sama sekali. Kenaikan tarif juga berlaku untuk semua pedagang di Tokopedia yang melakukan integrasi ke TikTok Shop.

(fab/fab)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|