Gerindra Serahkan Kasus Bupati Kuansing ke KPK, Hormati Proses Hukum

13 hours ago 9

Harianjogja.com, JAKARTA—Partai Gerindra menegaskan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, kepada aparat penegak hukum. Partai menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan memastikan tidak memberikan perlakuan khusus terhadap kader yang tersangkut perkara korupsi.

Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, mengatakan sikap tersebut sejalan dengan komitmen partai dalam mendukung penegakan hukum. Menurutnya, siapa pun yang diduga terlibat tindak pidana korupsi harus menjalani proses hukum hingga tuntas tanpa pengecualian.

"Kita akan serahkan seluruh prosesnya ke aparat penegak hukum untuk diproses setuntas-tuntasnya," kata Sugiat dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

Ia menambahkan, Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, berulang kali mengingatkan seluruh kader maupun masyarakat agar tidak melakukan praktik korupsi. Pesan tersebut, menurut Sugiat, terutama ditujukan kepada mereka yang mendapat amanah sebagai pejabat di lingkungan eksekutif maupun legislatif.

"Seperti yang selalu diamanatkan Pak Prabowo sebagai Ketua Umum Partai Gerindra menghormati setiap proses hukum, apalagi terkait dengan penegakan korupsi," ujarnya.

Sugiat mengatakan Prabowo juga berkali-kali menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal terhadap hukum, termasuk pihak yang dianggap memiliki kedekatan dengan kekuasaan. Sebagai contoh, ia menyinggung penanganan kasus yang melibatkan mantan pimpinan Badan Gizi Nasional beberapa waktu lalu.

"Seperti kasus MBG kemarin kan yang dianggap orang paling dekat dengan Pak Prabowo, ketika dia terlibat kasus korupsi, ya silakan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," katanya.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan keterlibatan Bupati Kuansing periode 2025–2030, Suhardiman Amby, dalam praktik jual beli jabatan yang disebut terjadi sejak dirinya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Kuansing pada 2021. Dugaan tersebut menjadi dasar pengusutan yang saat ini dilakukan lembaga antirasuah tersebut.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan dugaan tersebut melibatkan Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain (ZKN). KPK menduga Zulkarnain memberikan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada Suhardiman Amby yang saat itu menjabat sebagai Plt. Bupati Kuansing. Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan proses pengisian jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kuantan Singingi pada 2021.

"ZKN diduga memberikan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada Plt. Bupati saat itu terkait pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kuansing pada 2021," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|