Fase Pertama Pondasi Ekonomi Islam di Era Rasulullah SAW

2 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Fase pertama yakni masa fondasi ekonomi Islam dimulai dari awal sejarah Islam hingga tahun 450 Hijriyah atau 1058 Masehi. Ekonomi masih dibahas oleh para ahli fikih, filsuf, dan juga para sufi pada masa itu. 

Lahirnya ekonomi Islam diawali pada masa Nabi Muhammad SAW. Rasulullah SAW meletakkan fondasi ekonomi setelah hijrah ke Madinah. Di fase awal kenabian, sebelum hijrah, fokus utama masih kepada penguatan akidah umat Islam. Belum lagi, di Makkah, kekuatan umat Islam belum begitu kuat, baik secara politik dan juga ekonomi. 

Setelah hijrah ke Madinah, Rasulullah SAW. mulai membangun peradaban Islam. Hal pertama kali yang dilakukan oleh Rasulullah SAW setelah hijrah adalah membangun modal sosial yang kuat di antara masyarakat, mempersaudarakan kaum Muhajirin dan kaum Anshar. Stabilitas keamanan juga dijaga dengan kesepakatan piagam Madinah dengan non-Muslim.

Dalam buku Pengantar Ekonomi Islam yang diterbitkan Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah BI, 2021, dijelaskan bahwa dalam aspek ekonomi, Rasulullah SAW telah membangun sejumlah institusi pasar di Madinah.

Rasulullah SAW juga membangun baitulmal sebagai perbendaharaan negara. Kewajiban pelaksanaan zakat juga ditetapkan di tahun kedua setelah hijrah. Semangat berbagi juga terus didorong dengan infak dan wakaf. Rambu-rambu atau aturan hukum bisnis juga mulai diatur dengan syariah Islam.

Rasulullah SAW mewariskan dua fondasi utama ajaran Islam, yakni Alquran dan sunnah. Dua hal tersebut merupakan sumber hukum agama Islam. Panduan bagi para produsen dan konsumen dalam berperilaku. Sebagai contoh, Alquran mengharamkan bagi produsen untuk mengambil keuntungan dengan cara yang batil.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ࣖ

Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui. (QS Al-Baqarah Ayat 188)

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا 

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (QS An-Nisa Ayat 29)

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|