Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) menyampaikan perkembangan proses penyidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis AY. Keempat pelaku dari Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer (maximum security) Pomdam Jaya Guntur sejak 18 Maret 2026.
"Adapun pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah pasal penganiayaan," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah di Jakarta, Selasa (31/3/2026) malam WIB.
Puspom TNI sebelumnya merilis empat terduga pelaku penyiraman air keras kepada Andrie, yang masing-masing berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Empat orang itu seluruhnya merupakan anggota Detasemen Markas (Denma) Bais TNI.
Menurut Aulia, penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI pada 19 Maret 2026, telah berupaya melakukan konfirmasi untuk permintaan keterangan terhadap saksi korban AY. Namun, dokter yang merawat aktivis Kontas itu belum mengizinkan dengan alasan kesehatan.
Selanjutnya, kata Aulia, pada 25 Maret 2026, penyidik Puspom TNI telah menerima surat dari Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyatakan, saksi korban AY berada di bawah perlindungan LPSK. Komandan, Puspom TNI telah mengirimkan surat kepada Ketua LPSK terkait permohonan untuk meminta keterangan dari saksi korban AY.
Namun, hingga kini, pemeriksaan belum terwujud. "TNI berkomitmen untuk melakukan proses penegakan hukum secara terbuka, profesional, dan akuntabel," kata Aulia.

7 hours ago
3
















































