Eks Penyidik Cium Kejanggalan Langkah KPK Izinkan Yaqut Jadi Tahanan Rumah

1 week ago 21

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Yaqut terkait dugaan kasus korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024. Sehari sebelumnya, permohonan praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo merasa janggal dengan KPK yang melepaskan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dari rumah tahanan (rutan) KPK. Yaqut menjadi tahanan rumah meski berstatus tersangka perkara korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

"Ini menjadi pertanyaan, jangan-jangan KPK tidak percaya diri dengan bukti yang mereka kumpulkan selama ini baik dari dalam maupun luar negeri? Sampai harus mengalihkan status penahanan," kata Yudi kepada Republika, Ahad (22/3/2026).

Yudi menganggap perubahan status penahanan ini sangat janggal. Jika pun alasan sakit maka tindakan yang dilakukan adalah pembataran Yaqut di Rumah Sakit.

"Dimana ketika sudah sehat akan ditempatkan di Rutan lagi," ucap Yudi.

Yudi pun masih bertanya-tanya alasan KPK menjadikan Yaqut tahanan rumah. Dalih KPK bahwa sesuai prosedur hukum dan status tahanan rumah sifatnya sementara menurut Yudi hanyalah pembenaran saja.

"Jika memang dulu belum siap menahan lebih baik KPK tidak usah menahan dulu," ujar Yaqut.

Yudi juga menyayangkan keberanian KPK menahan Yaqut di rutan tidak bertahan lama. Padahal KPK sudah menang praperadilan hingga bisa menahan Yaqut.

"KPK bermain api terkait pengalihan penahanan Yaqut dari Tahanan Rutan menjadi tahanan rumah," ujar Yudi.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|