REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mantan Kapolres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB) AKBP Didik Putra Kuncoro terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun. Ancaman tersebut setelah AKBP Didik ditangkap Divisi Propam Polri terkait bisnis haram narkotika. Dari penggeledahan di rumah AKBP Didik Putra, tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menemukan beragam jenis narkotika sebanyak satu koper.
Sebelum diajukan ke meja peradilan umum, Mabes Polri saat ini melakukan penahanan terhadap AKBP Didik. Mabes Polri akan menggelar sidang kode etik kepolisian pada 19 Februari mendatang untuk memecat AKBP Didik dari kepolisian.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Jhonny Edison Isir menyampaikan, hukuman tegas akan dijatuhkan terhadap AKBP Didik terkait kejahatan yang dilakukannya itu.
“Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Baik yang dilakukan oleh masyarakat, apalagi yang dilakukan oleh oknum internal Polri,” ujar Irjen Jhonny di Mabes Polri, Jakarta, Ahad (15/2/2026).
Jhonny menerangkan, AKBP Didik sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (13/2/2026). Status hukum tersebut setelah tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan gelar perkara. Dari gelar perkara itu, pun menyetujui kasus kepemilikan narkoba AKBP Didik ditingkatkan ke proses penyidikan.
Menurut Jhonny, dari gelar perkara itu ditemukan sejumlah fakta dan kronologis pengungkapan. Skandal narkotika yang dilakoni AKBP Didik, kata ia, berawal dari pengusutan kasus peredaran narkotika oleh Polda NTB.
Kepolisian Polda NTB menangkap dua orang asisten rumah tangga yang dipekerjakan oleh Bripka KIR dan istrinya atas nama AN. “Dari penangkapan tersebut, penyidik menemukan barang bukti kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 30,415 gram di rumah pribadi keduanya,” ujar Jhonny.
Setelah dilakukan pendalaman, kedua asisten rumah tangga itu merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang berkelindan dengan bisnis haram serupa anggota kepolisian lainnya. “Dari hasil pengembangan oleh Diresnarkoba Polda NTB, ditemukan keterkaitan dan keterlibatan AKP ML dalam jaringan tersebut,” ujar Jhonny.
AKP ML tak lain adalah AKP Malaungi yang ketika dilakukan penangkapan menjabat sebagai Kasatres Narkoba Polres Bima Kota. Divisi Propam Polda NTB memeriksa AKP ML dan dipastikan positif sebagai pengguna narkotika.
“Dan dari penggeledahan yang dilakukan di ruang kerja AKP ML (di Polres Bima Kota) ditemukan lima paket sabu-sabu seberat 488,496 gram,” ujar Jhonny.

2 hours ago
2













































