Harianjogja.com, JAKARTA—Muncul dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan rumah prajurit TNI. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bakal menyelidiki jika pelaku bukan merupakan anggota TNI.
“Kami lihat dari siapa pelakunya ya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Lebih lanjut Asep menjelaskan kalau pelaku kasus tersebut merupakan anggota TNI, maka tidak ditangani oleh KPK.
“Itu koneksitas. Nanti bisa ditangani di Kejaksaan karena di Kejaksaan ada Jampidmil, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer,” ujarnya.
Bila pelakunya adalah masyarakat sipil atau bukan anggota TNI, kata dia, maka KPK bisa menangani kasus tersebut.
BACA JUGA: Tangkap Pemain Judol di Bantul, Polda DIY: Jika Ada Bukti Bandar Akan Ditindak
“Jadi kami bisa join [ikut mengusut] gitu. Nanti misalkan kalau ada yang TNI, ditangani oleh TNI. Kemudian yang sipilnya kami tangani, walaupun di MK (Mahkamah Konstitusi) ada putusan kan ya,” katanya.
Keputusan MK yang dimaksud Asep adalah Putusan Nomor 87/PUU-XXI/2023 yang menegaskan KPK berwenang mengusut kasus-kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan anggota TNI.
Walaupun demikian, Asep mengatakan akan mengecek terlebih dahulu ada atau tidaknya laporan dugaan korupsi dalam pengadaan rumah prajurit TNI AD ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.
Sebelumnya, konsorsium IndonesiaLeaks yang terdiri atas empat media, yakni Jaring.id, Suara.com, Independen.id, dan Tempo, berkolaborasi menelusuri pengadaan rumah prajurit TNI AD di masa Kepala Staf TNI AD (KSAD) Dudung Abdurachman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara