
DPRD Kota Jogja./Harian Jogja
Harianjogja.com, JOGJA—Sekretariat DPRD Kota Jogja mulai mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Pendidikan Wawasan Kebangsaan melalui rapat koordinasi lintas instansi yang digelar pada Rabu (5/8/2026). Regulasi tersebut disiapkan sebagai landasan hukum untuk memperkuat implementasi nilai-nilai kebangsaan di tengah masyarakat.
Penyusunan Raperda dilakukan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar menghasilkan regulasi yang tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga dapat diterapkan sesuai kebutuhan masyarakat Kota Jogja.
Perwakilan Sekretariat DPRD Kota Jogja, Muh Ari Wardani, mengatakan proses penyusunan Raperda dirancang secara kolaboratif sejak tahap awal dengan melibatkan berbagai instansi terkait.
Menurutnya, pendekatan tersebut penting agar substansi regulasi mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus dapat diimplementasikan secara efektif.
"Proses penyusunan Raperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Pendidikan Wawasan Kebangsaan ini harus dirancang secara inklusif. Kami ingin memastikan regulasi yang dilahirkan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat serta dapat diterapkan oleh seluruh lapisan warga Kota Jogja," ujarnya.
Ari menjelaskan koordinasi antarlembaga menjadi tahapan penting sebelum Raperda dibahas lebih lanjut di DPRD Kota Jogja. Berbagai masukan dari instansi terkait akan digunakan untuk menyempurnakan substansi regulasi.
Ia menambahkan seluruh hasil koordinasi akan menjadi bahan penyempurnaan naskah akademik maupun draf Raperda sebelum memasuki pembahasan bersama DPRD Kota Jogja.
“Melalui sinergi lintas instansi sejak tahap penyusunan, Raperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Pendidikan Wawasan Kebangsaan diharapkan menjadi dasar hukum yang efektif untuk memperkuat karakter kebangsaan masyarakat sekaligus menjaga semangat persatuan dan toleransi di Kota Jogja,” katanya.
Kepala Bidang Kesatuan Bangsa Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Jogja, Lukman Hidayat, menilai keberadaan regulasi tersebut penting sebagai payung hukum dalam memperkuat penerapan nilai-nilai Pancasila di tengah masyarakat yang majemuk.
Menurutnya, Raperda diharapkan menjadi instrumen untuk menumbuhkan semangat nasionalisme, memperkuat kepedulian sosial, sekaligus menjaga toleransi antarmasyarakat di Kota Jogja.
"Dengan adanya regulasi ini, implementasi nilai-nilai Pancasila diharapkan semakin kuat sehingga mampu menjaga semangat persatuan dan kehidupan sosial yang harmonis di Kota Jogja," katanya.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Rully Nindasari, mengingatkan agar penyusunan materi muatan Raperda tetap mengacu pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, hal tersebut diperlukan agar regulasi yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta memiliki kepastian hukum ketika diterapkan.
“Hal itu penting agar regulasi tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan memiliki kepastian hukum saat diterapkan,” katanya.
Dengan penyusunan yang melibatkan berbagai instansi sejak tahap awal, Raperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Pendidikan Wawasan Kebangsaan diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat dalam memperkuat karakter kebangsaan, menjaga persatuan, serta memperkokoh toleransi di Kota Jogja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































