DPR Sahkan UU PPRT, Berikut Poin-poin Pentingnya

4 hours ago 2

Harianjogja.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun 2025–2026, Selasa (21/4/2026).

Keputusan tersebut ditetapkan setelah mendapat persetujuan seluruh peserta rapat yang dipimpin Ketua DPR RI, Puan Maharani. Pengesahan ini sekaligus menandai berakhirnya perjalanan panjang pembahasan regulasi yang telah berlangsung lebih dari dua dekade.

Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menyebut pengesahan UU ini sebagai momentum bersejarah, terlebih bertepatan dengan peringatan Hari Kartini. Ia menilai kehadiran UU PPRT menjadi simbol penguatan perlindungan bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.

Dalam regulasi tersebut, terdapat sejumlah poin krusial yang mengatur hubungan kerja, hak, hingga mekanisme pengawasan. UU PPRT menegaskan bahwa perlindungan pekerja rumah tangga harus berlandaskan prinsip kemanusiaan, keadilan, serta kepastian hukum.

Salah satu ketentuan penting adalah pengaturan proses perekrutan yang dapat dilakukan secara langsung oleh pengguna jasa maupun melalui perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT). Perekrutan oleh perusahaan ini juga diperbolehkan dilakukan secara daring maupun luring, dengan syarat perusahaan berbadan hukum dan memiliki izin resmi dari pemerintah.

Dari sisi perlindungan, pekerja rumah tangga kini memiliki hak atas jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan. Selain itu, calon pekerja juga berhak mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi guna meningkatkan keterampilan sebelum bekerja.

UU ini juga secara tegas melarang perusahaan penempatan untuk memotong upah pekerja dalam bentuk apa pun. Aturan tersebut menjadi langkah penting untuk mencegah praktik eksploitasi yang selama ini kerap terjadi.

Dalam aspek pengawasan, pemerintah pusat dan daerah diberi mandat untuk melakukan pembinaan serta pengawasan secara berkelanjutan. Peran masyarakat di tingkat lingkungan, seperti RT dan RW, juga dilibatkan untuk mencegah potensi kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.

Menariknya, undang-undang ini tetap memberikan pengakuan terhadap pekerja rumah tangga yang telah bekerja sebelum aturan berlaku, termasuk mereka yang berusia di bawah 18 tahun pada saat itu, dengan sejumlah pengecualian tertentu.

Pemerintah juga diberi waktu maksimal satu tahun untuk menyusun aturan turunan sebagai pedoman pelaksanaan UU ini di lapangan.

Dengan disahkannya UU PPRT, diharapkan posisi pekerja rumah tangga semakin terlindungi secara hukum, sekaligus meningkatkan kesejahteraan dan profesionalitas sektor pekerjaan domestik di Indonesia.

Berikut poin-poin penting dalam UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia:

1. Asas Perlindungan

UU PPRT menegaskan perlindungan pekerja rumah tangga berlandaskan nilai kemanusiaan, keadilan, penghormatan hak asasi manusia, kesejahteraan, dan kepastian hukum.

2. Mekanisme Perekrutan

Pekerja rumah tangga (PRT) dapat direkrut secara langsung oleh pengguna jasa atau melalui pihak ketiga seperti perusahaan penempatan.

3. Batasan Definisi PRT

Orang yang membantu pekerjaan rumah tangga berdasarkan hubungan kekeluargaan, adat, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk kategori PRT dalam undang-undang ini.

4. Peran Perusahaan Penempatan (P3RT)

Perusahaan penempatan PRT wajib berbadan hukum dan memiliki izin resmi. Proses perekrutan dapat dilakukan secara daring maupun luring.

5. Hak atas Jaminan Sosial

PRT berhak mendapatkan jaminan sosial, meliputi jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan.

6. Pendidikan dan Pelatihan

Calon PRT berhak memperoleh pelatihan dan pendidikan vokasi yang difasilitasi pemerintah atau perusahaan penempatan.

7. Standarisasi Kompetensi

Pelatihan vokasi menjadi bagian penting untuk meningkatkan keterampilan dan profesionalitas pekerja rumah tangga.

8. Larangan Pemotongan Upah

Perusahaan penempatan dilarang memotong upah PRT dalam bentuk apa pun.

9. Pengawasan dan Pembinaan

Pengawasan dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah, dengan melibatkan peran masyarakat di tingkat RT/RW guna mencegah kekerasan terhadap PRT.

10. Perlindungan PRT Eksisting

Pekerja rumah tangga yang sudah bekerja sebelum UU berlaku tetap diakui haknya, termasuk yang berusia di bawah 18 tahun dengan ketentuan tertentu.

11. Pencegahan Kekerasan

UU ini menekankan upaya pencegahan segala bentuk kekerasan terhadap PRT melalui sistem pengawasan berlapis.

12. Aturan Turunan

Pemerintah wajib menyusun peraturan pelaksanaan paling lambat satu tahun sejak UU ini resmi berlaku.

Poin-poin tersebut menjadi fondasi utama dalam meningkatkan perlindungan, kesejahteraan, dan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|