Distribusi Pupuk Subsidi di Kulonprogo Diawasi Ketat Polisi

4 hours ago 2

Jumali

Jumali Kamis, 28 Mei 2026 23:07 WIB

Distribusi Pupuk Subsidi di Kulonprogo Diawasi Ketat Polisi

Pekerja mengangkut pupuk urea produksi PT Pupuk Indonesia - ist/Antara/PT Pupuk Indonesia

Harianjogja.com, KULONPROGO—Kepolisian Resor (Polres) Kulonprogo, memperketat pengawasan distribusi pupuk bersubsidi di wilayah tersebut guna memastikan penyaluran bantuan pemerintah berjalan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

Langkah pengawasan ini dilakukan melalui kegiatan monitoring dan pengecekan lapangan secara rutin ke sejumlah kios serta distributor pupuk bersubsidi yang tersebar di wilayah Kulonprogo.

Kasat Reskrim Polres Kulonprogo, Iptu Subihan Afuan Ardhi, mengatakan pengawasan tersebut dilakukan bersama jajaran kepolisian sektor (polsek) untuk memastikan distribusi pupuk subsidi sesuai ketentuan yang berlaku. Tujuannya agar pupuk benar-benar diterima oleh petani yang telah terdaftar sebagai penerima manfaat.

Menurutnya, langkah preventif ini juga dilakukan untuk mengantisipasi berbagai potensi pelanggaran, mulai dari penimbunan pupuk, penyalahgunaan distribusi, hingga penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Dalam setiap kegiatan pemantauan, petugas turut memberikan imbauan langsung kepada pemilik kios agar mematuhi aturan distribusi yang berlaku. Penegasan ini dilakukan untuk mencegah adanya praktik yang dapat merugikan petani sebagai penerima utama pupuk bersubsidi.

“Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Subihan, dikutip dari Antara, Kamis (28/7/2026) .

Sementara itu, Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Sarjoko, menegaskan bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung program ketahanan pangan nasional sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di daerah.

Polres Kulonprogo juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi di lingkungan sekitar. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk memperkuat pengawasan di lapangan.

Berdasarkan data Dinas Pertanian dan Pangan Kulonprogo, alokasi pupuk bersubsidi pada 2026 terdiri dari 7.389 ton pupuk jenis urea dan 8.323 ton pupuk NPK. Pemerintah juga menetapkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk subsidi urea sebesar Rp1.800 per kilogram atau Rp90 ribu per sak 50 kilogram, serta NPK sebesar Rp1.840 per kilogram atau Rp92 ribu per sak.

Pengawasan ketat ini diharapkan dapat menjaga kelancaran distribusi pupuk bersubsidi agar tetap tersedia bagi petani, sekaligus mendukung produktivitas sektor pertanian di Kulonprogo yang menjadi salah satu penopang ketahanan pangan di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Jumali

Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|