Di Gubuk tak Berpenghuni, Bea Cukai Entikong Temukan Ratusan Ribu Batang Rokok tanpa Pita Cukai

7 hours ago 2

Total barang hasil penindakan (BHP) mencapai 80 karton rokok.

REPUBLIKA.CO.ID, ENTIKONG -- Sinergi aparat dalam upaya pemberantasan rokok ilegal di wilayah perbatasan kembali membuahkan hasil. Bea Cukai Entikong bersama unsur TNI dan tim intelijen gabungan menggagalkan peredaran rokok tanpa pita cukai di kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia, Jumat (27/3/2026).

Kepala Kantor Bea Cukai Entikong, Rudi Endro Pratikto mengatakan operasi terpadu tersebut melibatkan personel Bea Cukai Entikong, Satgas Pamtas RI–MLY Batalyon Arhanud 1/PBC/1 Kostrad, Intel Satgas, BAIS TNI, SGI TNI, Intel Korem 121/ABW, serta Unit Inteldim 1204/SGU di Dusun Entabang, Desa Pala Pasang, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau.

Dalam patroli gabungan itu, menurut Rudi, petugas menemukan sebuah gubuk tanpa penghuni yang diduga menjadi lokasi penimbunan barang selundupan.

"Di dalamnya, petugas menemukan barang tanpa pemilik berupa rokok ilegal yang disinyalir berasal dari Malaysia. Selanjutnya, petugas mengamankan dan membawa seluruh barang ke kantor Bea Cukai Entikong untuk pemeriksaan lebih lanjut," paparnya dalam keterangan, Selasa (7/4/2026).

Total barang hasil penindakan (BHP) mencapai 80 karton rokok tanpa pita cukai dengan rincian 74 karton rokok jenis Era Flavor sebanyak 740 ribu batang dan 6 karton rokok jenis Win Mild sebanyak 76.800 batang.

Meski tidak ditemukan pelaku di lokasi tetapi barang ilegal tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Petugas pun melakukan penegahan untuk penelitian lebih lanjut.

"Langkah tegas Bea Cukai Entikong dan TNI ini diharapkan menekan praktik penyelundupan serta melindungi penerimaan negara pada sektor cukai. Kolaborasi antarinstansi ini menunjukkan penguatan pengawasan yang semakin solid di wilayah perbatasan," tutup Rudi.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|