Demi Perbaiki Tata Kelola LPG 3 Kg, Prabowo Revisi Peraturan

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kini tengah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 104 tahun 2007 dan Perpres nomor 38 tahun 2019 terkait penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga LPG tertentu (LPG 3 kg).

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan, revisi Perpres tersebut ditargetkan bisa rampung setidaknya pada 2025 ini.

Dia mengatakan, aturan ini direvisi untuk memperbaiki rantai pasok dan sistem distribusi LPG bersubsidi 3 kg hingga ke tingkat sub pangkalan resmi Pertamina.

"Kita sekarang sedang memfinalkan di bulan ini revisi Perpres LPG. Revisi Peraturan Presiden terkait LPG, kan di aturan sekarang kita belum menata sampai dengan sub pangkalan, nah itu harus segera aturannya, sekarang kita sedang finalkan," ungkap Laode saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (10/11/2025).

Sebelumnya, sempat ada wacana pembentukan badan atau lembaga baru untuk mengawasi distribusi LPG 3 kg ini. Hal ini pun mulanya diusulkan untuk dimasukkan pada revisi Perpres tersebut.

Namun, menurut Laode, pihaknya mengusulkan agar pengawasan distribusi LPG 3 kg ini berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM saja, sehingga memperkuat dan mengoptimalkan fungsi lembaga yang telah ada, tanpa harus membentuk lembaga baru.

"Sekarang saya sudah minta ke Pak Menteri (Menteri ESDM Bahlil Lahadalia) agar mengoptimalkan tugas dan fungsi Dirjen Migas untuk menangani," katanya.

Saat ini, sistem distribusi LPG baru diatur sampai ke tingkat pangkalan, sementara pengawasan hingga sub pangkalan masih lemah. Pemerintah berencana memperbaiki hal tersebut agar kebocoran distribusi dapat diminimalisasi.

Dengan begitu, pengawasan dan distribusi LPG akan lebih terintegrasi tanpa perlu menambah struktur birokrasi baru.

"Dari Dirjen Migas, saya lapor Pak Menteri, tolong berikan kewenangan dulu ke Dirjen Migas untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi kita berkoordinasi dengan stakeholder bagaimana kita mengawasi LPG," tambahnya.

Dia menegaskan, rencana penerapan aturan baru tersebut tidak akan dilakukan sekaligus, melainkan bertahap, agar sistem bisa diuji di beberapa wilayah terlebih dahulu.

"Jadi tidak kayak kemarin seluruh Indonesia kan kemarin. Nah itu pelajaran juga buat kami, jadi kita ada pentahapannya, mungkin Jabodetabek dulu atau mungkin Jakartanya juga dibatasi gimana dulu jadi ada pentahapan seperti itu," terangnya.

Selain itu, Perpres itu juga disebut akan menjadi dasar menuju sistem satu harga LPG 3 kg. Dengan sistem baru nanti, penyaluran LPG 3 kg diharapkan lebih transparan, efisien, dan benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak, tanpa kebocoran di jalur distribusi.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Penyaluran LPG Subsidi 3 Kg Capai 43%, Tembus 3,49 Juta Ton Hingga Mei

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|