REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan sejumlah pejabat dari Kementerian Keuangan dan kementerian/lembaga (K/L) lain akan ditempatkan sebagai pengawas di PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Purbaya menyampaikan penempatan unsur pengawas dari berbagai kementerian/lembaga itu merupakan usulan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
“Usulan Pak Menko itu, kalau untuk pengawasan biar benar kita harus taruh orang di sana, termasuk dari keuangan, dari kementerian lain juga supaya tidak jadi monopoli,” kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Menurut dia, pengawasan tersebut diperlukan agar DSI tidak menjadi lembaga monopoli yang dapat bertindak semaunya dan berpotensi menimbulkan persoalan baru. Dia menilai sistem pengawasan di DSI akan lebih baik dibandingkan lembaga-lembaga sebelumnya sehingga tidak menjadi lembaga monopoli yang mengganggu pasar.
“Saya pikir pengawasan di DSI akan lebih bagus dibanding lembaga-lembaga yang ada sebelumnya, sehingga dia enggak akan jadi monopolis yang mengganggu pasar,” ucap dia.
Purbaya juga mengatakan unsur pengawas DSI nantinya berasal dari berbagai kementerian dan lembaga.
“Dari mana-mana (kementerian/lembaga yang dilibatkan),” pungkasnya.
Pemerintah membentuk PT DSI sebagai perusahaan dengan penugasan khusus untuk mengelola dan mengawasi transaksi ekspor komoditas sumber daya alam strategis. Pembentukan DSI dilatarbelakangi masih tingginya praktik under invoicing dan transfer pricing pada sejumlah komoditas ekspor Indonesia selama bertahun-tahun.
Dalam pelaksanaannya, DSI akan dijalankan dalam dua tahap. Pada tahap pertama yang berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026, DSI akan berperan sebagai penilai dan perantara antara penjual dan pembeli komoditas ekspor tertentu.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks MPR, DPR, dan DPD RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026), telah mengumumkan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA).
Dalam PP terbaru itu, Prabowo menyebut dengan terbitnya aturan tersebut menjadikan BUMN sebagai eksportir tunggal untuk komoditas minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloy).
“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloy), kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal," ujar Presiden Prabowo.
sumber : Antara

3 hours ago
3
















































