BUMN Tegaskan tak Jual Daging di Atas Harga Acuan, Bantah Protes dari Pedagang Daging

7 hours ago 9

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) yang mendapatkan penugasan untuk mengimpor dan menjual daging sapi serta kerbau menegaskan komoditas tersebut masih dijual di bawah Harga Acuan Pembelian (HAP) di tingkat konsumen yang ditetapkan pemerintah. Direktur Utama PT Berdikari Maryadi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (14/3/2026), mengatakan sebagai BUMN pihaknya tidak dapat menjual daging kerbau yang menjadi penugasan pemerintah di atas harga yang telah ditetapkan.

“Tidak ada itu kami menjual daging kerbau beku di atas Rp 80.000 per kilogram (HAP). Kami ini diaudit oleh BPK. Meskipun tidak ada pidananya, tapi kalau menjual di atas harga, pasti kami diminta mengembalikan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menanggapi Jaringan Pemotong dan Pedagang Daging Indonesia (JAPPDI) yang menilai pemerintah berlaku tidak adil dalam pengawasan harga penjualan daging sapi dan membiarkan harga daging kerbau impor jauh di atas HAP. Maryadi menegaskan tidak benar jika Ketua Umum JAPPDI Asnawi membeli daging kerbau beku di Berdikari senilai Rp 90.000 per kilogram.

Hal senada disampaikan Direktur Utama Rajawali Nusantara Indonesia (ID Food) Ghimoyo. Ia menyatakan BUMN tidak mungkin menjual daging yang menjadi penugasan pemerintah di atas harga acuan. Namun demikian, ia mengakui jika barang sudah dikirim kepada pembeli, maka sulit untuk mengontrol harga di tingkat berikutnya.

“Kita tidak tahu barang yang kita delivery sampai berapa tangan. Itu sudah di luar kontrol kami,” katanya.

Sebelumnya Ketua Umum JAPPDI Asnawi mengungkapkan semula tidak dapat memperoleh daging kerbau di Berdikari dengan alasan stok habis dan disarankan membeli melalui distributor yang sudah ada.

Namun, lanjutnya, belakangan ia dapat membeli daging kerbau beku asal India sebanyak 8 ton dengan harga Rp 90.000 per kilogram atau senilai Rp 720 juta.

“Harga beli itu jelas di atas HAP di tingkat konsumen. Jika harga daging kerbau di tingkat distributor saja sudah jauh di atas patokan HAP, maka tidak heran jika di tingkat konsumen pun harganya lebih tinggi lagi,” katanya.

Sementara itu Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian Agung Suganda meminta masyarakat melaporkan toko atau pedagang yang menjual di atas HAP kepada Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) Pelanggaran Harga, Mutu, dan Keamanan Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas).

“Kalau ada toko yang menjual daging kerbau beku tidak sesuai HAP, laporkan saja ke tim Satgas Saber. Biar mereka ditangkap,” katanya.

Pada kesempatan itu Agung juga membantah bahwa harga daging kerbau jauh di atas harga acuan pembelian konsumen Rp 80.000 per kilogram. Menurut dia, daging kerbau dengan harga Rp 80.000 per kilogram tersedia di kios atau toko dengan spanduk khusus yang menandakan penjualan daging kerbau terjangkau.

“Daging kerbau beku ini biasanya dijual di kios-kios yang punya spanduk atau tulisan harga daging kerbau terjangkau,” katanya.

sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|