AAJI: Pendapatan Industri Asuransi Jiwa 2025 Tumbuh 9,3 Persen

4 hours ago 5

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Albertus Wiroyo mengatakan komitmen perlindungan pemegang polis tecermin dari kinerja industri sepanjang 2025 yang tetap stabil di tengah dinamika ekonomi.

“Total pendapatan industri asuransi jiwa sepanjang 2025 mencapai Rp238,71 triliun atau tumbuh sekitar 9,3 persen secara year on year (yoy). Pertumbuhan ini terutama didorong oleh peningkatan signifikan pada hasil investasi,” ujar Albertus dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (14/3/2026).

Kendati total pendapatan premi mengalami penurunan sebesar 1,8 persen secara tahunan, lanjutnya, kondisi tersebut mencerminkan adanya perubahan preferensi masyarakat dalam memilih pola pembayaran premi. Premi bisnis baru yang dibayarkan secara reguler mengalami peningkatan 7,8 persen. Hal ini menunjukkan minat masyarakat terhadap perlindungan asuransi jiwa tetap terjaga. Kondisi tersebut juga didukung peningkatan total tertanggung industri asuransi jiwa yang naik 8,6 persen secara yoy menjadi 168,03 juta orang.

Ketua Bidang Pelatihan dan Pengembangan SDM (Center of Excellence) AAJI Handojo Gunawan Kusuma juga menyampaikan bahwa industri asuransi jiwa tetap menjalankan fungsi utama dalam memberikan perlindungan melalui pembayaran klaim dan manfaat kepada pemegang polis.

Sepanjang 2025, industri asuransi jiwa disebut telah membayarkan total klaim dan manfaat sebesar Rp146,73 triliun kepada sekitar 9,59 juta penerima manfaat.

Nilai klaim tersebut mengalami penurunan 7,8 persen dibandingkan 2024. Penurunan ini terutama dipengaruhi berkurangnya klaim nilai tebus (surrender) sekitar 19 persen. Kondisi tersebut menunjukkan kecenderungan pemegang polis untuk tetap mempertahankan polis sebagai bentuk perlindungan jangka panjang.

Melihat sektor asuransi kesehatan, pembayaran klaim untuk produk ini mengalami peningkatan 9,1 persen dengan total nilai sebesar Rp26,74 triliun pada produk perorangan maupun kumpulan.

“Asuransi kesehatan menjadi salah satu fokus transformasi industri asuransi jiwa pada 2026. Melalui implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2025, diharapkan pengelolaan klaim kesehatan dapat lebih terkendali sekaligus meningkatkan perlindungan bagi pemegang polis,” ujar Handojo.

Ketua Bidang Marketing dan Komunikasi AAJI Harsya Wardhana Prasetyo menambahkan industri asuransi jiwa terus memperkuat posisi keuangan melalui pengelolaan investasi yang pruden dan terdiversifikasi.

Secara total, investasi industri asuransi jiwa pada 2025 mencapai Rp590,54 triliun, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp541,55 triliun.

Diversifikasi investasi industri asuransi jiwa tercermin dari penyebaran portofolio pada berbagai instrumen. Penempatan investasi terbesar berada pada Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp248,25 triliun atau sekitar 42 persen dari total investasi.

Selain itu, investasi pada saham tercatat Rp128,72 triliun, reksa dana Rp74,07 triliun, sukuk korporasi Rp53,45 triliun, dan deposito Rp31,95 triliun.

Stabilitas pasar obligasi pemerintah serta perbaikan kinerja pasar saham domestik pada kuartal IV 2025 dinilai memberikan kontribusi positif terhadap portofolio investasi perusahaan asuransi jiwa. Sebagian besar investasi ditempatkan pada instrumen jangka panjang seperti SBN, saham, dan reksa dana.

“Dengan karakteristik investasi jangka panjang yang dimiliki industri asuransi jiwa, kondisi tersebut turut mendukung penguatan kinerja investasi sekaligus menjaga kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban kepada pemegang polis,” ujarnya.

sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|