Bukan Pengusaha Padel, Satpol PP Bandung Sebut Penebang Pohon di Jalan Riau Subkontrak Videotron

1 hour ago 5

Wali Kota Bandung, Farhan, marah melihat pohon-pohon di Jalan Riau ditebang tanpa izin.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satpol PP Kota Bandung menyegel videotron yang terpasang di dinding bangunan SixNine Padel di Jalan LL.RE Martadinata atau Jalan Riau, Kota Bandung, Rabu (5/8/2026) buntut 10 pohon yang ditebang di trotoar jalan. Subkontrak pemilik videotron didenda Rp 100 juta.

Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi mengatakan penyegelan videotron dilakukan berdasarkan berita acara pemeriksaan yang telah dilakukan. Pelaku yaitu subkontrak telah mengakui menebang pohon dan siap bertanggung jawab.

"Mereka melakukan penebangan pohon, 10 pohon ini karena mengganggu view daripada adanya videotron. Jadi si pelaku mengakui bahwa ini merupakan inisiatif dia dan dia bertanggung jawab," ucap dia di sela-sela menyegel videotron, Rabu (5/8/2026).

Berdasarkan peraturan daerah nomor 3 tahun 2006, ia melanjutkan subkontrak tersebut harus mengganti 100 pohon dari satu pohon yang ditebang dan denda total Rp 100 juta sudah disetorkan ke daerah. Selanjutnya langkah yang dilakukan penanaman pohon ke depan.

"Kemarin kita langsung periksa si pelakunya dan dia mengakui dan bertanggung jawab dan membuat permohonan maaf juga. Satu orang," kata dia.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|