Petugas BPOM menata kosmetik ilegal untuk ditampilkan pada jumpa pers hasil intensifikasi pengawasan kosmetik di kantor BPOM, Jakarta, Senin (13/7/2026). Sepanjang enam bulan pertama 2026, BPOM berhasil mengungkap 9.042 tautan yang melakukan pelanggaran promosi dan penjualan kosmetik di platform digital secara ilegal, dengan nilai ekonomi temuan kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan mencapai Rp35,8 miliar, meningkat 10 kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun lalu. (FOTO : ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Sepanjang Januari hingga Juni 2026, BPOM mengungkap 9.042 tautan yang mempromosikan dan menjual kosmetik ilegal melalui berbagai platform digital. Nilai ekonomi temuan kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan mencapai Rp35,8 miliar, meningkat sekitar 10 kali lipat dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Temuan ini menunjukkan masih tingginya peredaran produk ilegal di pasar daring. (FOTO : ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
BPOM menyebut pelanggaran yang ditemukan meliputi produk tanpa izin edar, kosmetik dengan klaim berlebihan, hingga produk yang mengandung bahan berbahaya atau tidak memenuhi standar keamanan. BPOM mengingatkan konsumen untuk selalu memeriksa nomor izin edar, kemasan, label, masa kedaluwarsa, serta memastikan produk dibeli dari penjual yang tepercaya. (FOTO : ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Maraknya penjualan kosmetik melalui platform digital masih diiringi peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan. Sepanjang enam bulan pertama 2026, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan ribuan tautan penjualan kosmetik ilegal dengan nilai ekonomi mencapai puluhan miliar rupiah. Temuan tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih cermat memilih produk kecantikan yang telah memiliki izin edar demi menjamin keamanan penggunaan.
sumber : Antara Foto

7 hours ago
6

















































