Bos Maktour Mengapa Belum Jadi Tersangka? Begini Alibi KPK

1 month ago 20

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang keluar negeri terkait penyidikan kasus kuota haji khusus Kementerian Agama (Kemenag) 2024. Namun, KPK hanya menetapkan dua dari tiga orang sebagai tersangka.

KPK belum menetapkan pemilik travel haji dan umrah Maktour, Fuad Hasan Masyhur sebagai tersangka. Hal itu berbeda dengan Menteri Agama (Menag) periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas (YCG) dan eks Staf Khusus Menag Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.

"Ya, dua tersangka. Yang pertama saudara YCQ, selaku eks Menteri Agama. Yang kedua saudara IAA, selangus staf khusus dari Menteri Agama," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Budi menyampaikan, penyidik masih fokus mengusut dua tersangka kuota haji khusus. Sehingga, pihaknya tetap membuka pintu menetapkan tersangka lain pada kemudian hari. "Saat ini yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dua orang tersebut. Jadi nanti kita masih akan fokus terkait dengan penyidikan untuk dua tersangka ini," ujarnya.

Menurut Budi, penetapan tersangka yang sudah dilakukan termasuk bagian awal dari proses penegakan hukum yang berjalan secara bertahap. Dia memastikan, penyidik saat ini mengutamakan pembuktian unsur-unsur utama tindak pidana korupsi.

"Ini akan fokus dulu kesini (Yaqut dan Alex) nanti penyidikan kan akan terus berlanjut nanti kita akan lihat kembali ke depan," ucap Budi.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|