Bongkar Nalar Hakim dalam Korupsi Kolektif, Sukardi Raih Gelar Doktor

4 hours ago 2

Bongkar Nalar Hakim dalam Korupsi Kolektif, Sukardi Raih Gelar Doktor

Sukardi meraih gelar doktor di FH UII setelah meneliti nalar hakim dalam pembuktian kesengajaan ganda pada kasus korupsi kolektif. /Istimewa.

Harianjogja.com, SLEMAN— Sukardi resmi meraih gelar doktor setelah mempertahankan disertasinya dalam Ujian Terbuka Promosi Doktor Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Jumat (14/8/2026). Dalam penelitiannya, Sukardi membedah cara hakim menilai pembuktian terhadap dugaan kesengajaan dalam perkara korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

Disertasi berjudul Penilaian Hakim Terhadap Pembuktian Jaksa Penuntut Umum Tentang Kesengajaan Ganda Dalam Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang yang Dilakukan Dua Orang atau Lebih tersebut mengkaji nalar hukum hakim dalam menilai bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis Sidang Ujian Terbuka Promosi Doktor Fakultas Hukum UII ini dipimpin oleh Agus Triyanta selaku Ketua Sidang, dengan didampingi Profesor Tongat sebagai Promotor dan Arif Setiawan sebagai Co Promotor. Selain itu, jalannya pengujian disertasi promovendus turut dikaji secara mendalam oleh jajaran tim penguji yang terdiri dari Profesor Fence M. Wantu, Supriyadi, Profesor Ridwan serta Profesor Hanafi Amrani.

Fokus penelitian Sukardi adalah konsep kesengajaan ganda atau dolus duplex, terutama dalam perkara korupsi yang melibatkan penyalahgunaan kewenangan oleh dua orang atau lebih.

Menurut Sukardi, persoalan tersebut menjadi kompleks karena penyalahgunaan wewenang dalam birokrasi dapat bersembunyi di balik kebijakan administratif maupun diskresi.

Mens Rea Dinilai Melalui Persesuaian Fakta

Sukardi menilai terdapat pergeseran paradigma dalam pembuktian mens rea pada sejumlah perkara korupsi kolektif. Hakim tidak semata-mata bergantung pada pengakuan subjektif terdakwa, tetapi dapat merekonstruksi niat melalui circumstantial evidence atau petunjuk yang diperoleh dari persesuaian berbagai fakta.

Ia merujuk sejumlah perkara besar, antara lain kasus LNG Karen Agustiawan, Bantuan Sosial Covid-19, DOM Jero Wacik, hingga perkara e-KTP Setya Novanto.

“Kesengajaan ganda atau dolus duplex terwujud dari niat menyalahgunakan wewenang jabatan sebagai dolus pertama, dan niat memperkaya diri atau korporasi sebagai dolus kedua. Hakim mampu membuktikan keterkaitan batin (geistiges band) antar-pelaku dari penyimpangan prosedur formal yang melampaui batas administratif,” ujar Sukardi di hadapan dewan penguji.

Dalam konstruksi tersebut, kesengajaan pertama berkaitan dengan niat menyalahgunakan kewenangan jabatan. Sementara kesengajaan kedua berkaitan dengan tujuan memperoleh keuntungan atau memperkaya diri maupun korporasi.

Sukardi melihat keterkaitan kedua unsur tersebut dapat ditelusuri melalui rangkaian fakta dan tindakan para pihak, termasuk ketika terdapat penyimpangan prosedur yang melampaui batas kewenangan administratif.

Integrasikan Hukum Pidana dan Hukum Islam

Dalam penelitian tersebut, Sukardi juga mengintegrasikan perspektif hukum pidana positif dengan hukum pidana Islam.

Analisis hukum pidana positif mencakup ketentuan KUHP lama serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru. Sementara dari perspektif hukum pidana Islam, kesepakatan diam-diam atau tacit agreement dalam suatu tindakan bersama dikaitkan dengan konsep syirkah al-ma’ashi atau persekutuan dalam perbuatan maksiat.

Ia juga menggunakan indikator fisik tindakan atau qarinah sebagai bagian dari pendekatan pembuktian untuk melihat keterkaitan tindakan para pelaku.

Menurut Sukardi, pendekatan tersebut penting karena perkara korupsi yang dilakukan secara kolektif tidak selalu memperlihatkan adanya kesepakatan secara terbuka. Keterkaitan antarpelaku justru dapat terlihat dari rangkaian tindakan, komunikasi, keputusan, serta penyimpangan yang saling berhubungan.

Konsep Double Gap

Salah satu temuan yang ditawarkan Sukardi dalam disertasinya adalah konsep Double Gap atau kesenjangan ganda.

Konsep tersebut menggambarkan dua persoalan. Pertama, kesenjangan normatif antara aturan yang berlaku dengan fakta yang terungkap dalam persidangan. Kedua, kesenjangan metodologis dalam membuktikan mens rea atau niat jahat yang dilakukan secara kolektif.

Menurut Sukardi, kesenjangan tersebut dapat menjadi celah bagi aktor intelektual untuk berlindung di balik prosedur administratif maupun kewenangan diskresi.

Karena itu, pembuktian perkara korupsi yang melibatkan penyalahgunaan wewenang tidak cukup hanya melihat apakah suatu tindakan memiliki dasar administratif. Penilaian juga perlu melihat rangkaian fakta dan tujuan di balik tindakan tersebut.

Tiga Rekomendasi Penegakan Hukum Tipikor

Berdasarkan temuan penelitiannya, Sukardi memberikan sejumlah rekomendasi bagi penguatan penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia.

Pertama, reformulasi standar pembuktian JPU. Penuntut umum didorong menyusun jalinan fakta berbasis circumstantial evidence dan memperhatikan komunikasi nonverbal, bukan hanya mengandalkan dokumen formal.

Kedua, penyusunan pedoman penilaian hakim. Mahkamah Agung dinilai perlu memiliki pedoman baku dalam menilai perkara yang berkaitan dengan diskresi. Pedoman tersebut diperlukan untuk membedakan risiko kebijakan atau business judgment rule dari tindakan koruptif yang dilakukan dengan sengaja.

Ketiga, memperkuat keadilan substantif. Aparat penegak hukum didorong tidak berhenti pada aspek legalitas formal, tetapi turut memperhatikan dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan suatu perbuatan terhadap masyarakat.

Melalui penelitian tersebut, Sukardi menempatkan pembuktian mens rea kolektif sebagai salah satu persoalan penting dalam penanganan perkara korupsi penyalahgunaan wewenang. Temuannya diharapkan dapat memperkaya kajian hukum sekaligus menjadi bahan pertimbangan dalam membangun metode pembuktian yang lebih sistematis dalam perkara korupsi yang melibatkan banyak pelaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|