Ternak milik peternak asal Cisarua, Kabupaten Bandung Barat yang dibeli Presiden Prabowo Subianto sebagai hewan kurban di Momen Idul Adha 1446 Hijriah.
REPUBLIKA.CO.ID,Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 H/ 2026 M, pertanyaan tentang boleh atau tidaknya berkurban sekaligus diniatkan untuk akikah kembali menjadi pembahasan di kalangan umat Islam. Lantas bagaimana pandangan fikih Islam terkait hal itu?
Dalam karyanya yang berjudul Fikih Kontemporer Terkait Kurban, Ustadz Oni Sahroni menjelaskan bahwa persoalanini memang menjadi wilayah khilafiyah atau perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) ini menjelaskan, ada ulama yang tidak membolehkan satu sembelihan diniatkan sekaligus untuk kurban dan akikah. Pendapat ini dipegang oleh mazhab Maliki dan Syafi’i serta salah satu riwayat dari Imam Ahmad.
Mereka memandang bahwa kurban dan akikah adalah dua ibadah berbeda yang memiliki tujuan masing-masing sehingga tidak bisa digabung dalam satu sembelihan.
Namun, sebagian ulama lain membolehkan kurban dengan niat akikah sekaligus karena keduanya memiliki kesamaan tujuan, yakni mendekatkan diri kepada Allah SWT.“Boleh kurban dengan niat akikah karena kesamaan target (taqarrub ilallah)," jelas Ustadz Oni.

5 hours ago
4















































