BK DPRD Gorontalo Siapkan Sanksi untuk Wahyudi Moridu: Langgar Etika, Adab, dan Norma Agama

1 hour ago 2

Tangkapan layar video yang menampilkan oknum anggota DPRD Provinsi Gorontalo menuturkan kalimat ingin merampok uang negara, Jumat (19/9/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi Wahyudin Moridu, anggota legislatif di Gorontalo yang viral "ingin merampok dan menghabiskan uang negara". Kepala BK DPRD Provinsi Gorontalo Fikram Salilama mengatakan sebelumnya BK DPRD telah melakukan pemeriksaan terhadap Wahyudin Moridu.

"Yang bersangkutan sudah kita ambil keterangan, dan dia mengakui bahwa benar yang di dalam video tersebut adalah dirinya, saat berada di dalam mobil bersama satu orang yang merupakan selingkuhannya," ucap Fikram di Kota Gorontalo, Sabtu (20/9/2025).

Dalam video viral itu, Wahyudin Moridu melontarkan kalimat tidak pantas yang melanggar etika, adab, serta norma-norma agama. Dalam video berdurasi 1 menit 5 detik itu, Wahyudin Moridu mengucapkan kalimat akan pergi ke Makassar bersama selingkuhannya menggunakan uang negara, dan hendak menghabiskan uang negara agar negara menjadi miskin.

Meskipun Wahyudin Moridu mengaku tidak sadar dan dalam kondisi pengaruh minuman beralkohol saat mengucapkan kata-kata tersebut, BK DPRD menilai hal itu telah jauh melanggar kode etik. Sehingga dalam waktu dekat BK DPRD Provinsi Gorontalo akan menggelar sidang badan kehormatan.

Jika segala bukti telah dirasa lengkap, maka selanjutnya BK akan menggelar sidang paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, dalam rangka memutuskan langkah dan sanksi apa yang diterapkan terhadap Wahyudin Moridu. Langkah-langkah yang dilakukan BK sendiri telah mengacu pada ketaatan terhadap prosedur dan undang-undang yang berlaku, di mana dalam penanganan persoalan seperti ini, tentu harus melalui instrumen persidangan.

Dari persidangan tersebut seluruh alat bukti akan diuji hingga mendapatkan hasil yang terang benderang. "Badan Kehormatan meyakini bahwa perbuatan yang bersangkutan dapat dibuktikan dalam persidangan nanti," imbuhnya.

sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|