BGN Perketat Sanksi MBG, Pemkot Jogja Masih Monitor SPPG

4 hours ago 2

BGN Perketat Sanksi MBG, Pemkot Jogja Masih Monitor SPPG

Foto ilustrasi dapur MBG yang dikelola SPPG, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Harianjogja.com, JOGJA—Kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) yang memperketat penanganan kasus keracunan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai menjadi perhatian pemerintah daerah. Namun hingga kini, Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja mengaku belum menerima informasi resmi mengenai perubahan pola pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) setelah evaluasi besar-besaran yang dilakukan BGN.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jogja, Budi Santosa Asrori, mengatakan pemerintah daerah masih menjalankan peran sebagaimana selama ini, yakni melakukan koordinasi dan pemantauan terhadap keberadaan SPPG di wilayahnya. Menurutnya, belum ada arahan baru yang diterima Pemkot terkait perubahan mekanisme pengawasan setelah BGN meningkatkan status kasus keracunan MBG menjadi kejadian fatal.

"Saya belum terinformasikan yang jelas. Yang jelas kalau kami siap membantu program-program Pemerintah Pusat agar dapat berjalan dengan baik," kata Budi, Selasa (4/8/2026).

Penegasan tersebut muncul setelah BGN mengambil langkah lebih tegas terhadap pelaksanaan MBG di berbagai daerah. Evaluasi nasional dilakukan menyusul sejumlah kasus keracunan yang terjadi dalam pelaksanaan program tersebut. BGN kini menyiapkan kebijakan sanksi yang lebih ketat bagi pihak yang terbukti melanggar standar penyelenggaraan program.

Meski demikian, Budi menjelaskan bahwa posisi pemerintah daerah dalam pelaksanaan MBG lebih banyak berada pada fungsi koordinasi dibandingkan pengawasan langsung. SPPG sebagai pelaksana teknis program berada di bawah kewenangan instansi vertikal sehingga pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pengawasan operasional.

Menurutnya, keterlibatan Pemkot Jogja selama ini lebih difokuskan pada pendataan serta pemantauan pemenuhan berbagai persyaratan administrasi dan operasional yang wajib dimiliki SPPG.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta berbagai izin pendukung lainnya yang menjadi syarat operasional dapur penyedia makanan bergizi bagi siswa.

"Kalau mengawasi kan sebenarnya bukan kewenangan pemerintah daerah. Karena itu instansi vertikal, bukan pemerintah daerah," ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah hanya menjalankan fungsi monitoring sesuai amanat yang diberikan pemerintah pusat melalui pembentukan satuan tugas pendukung pelaksanaan program.

"Kita lebih banyak ke data-data itu. Tapi tidak dalam konteks mengawasi. Karena amanat pusat dibentuk satgas, ya kita memonitor," katanya.

Budi juga mengaku belum dapat memastikan jumlah SPPG di Kota Jogja yang telah mengantongi SLHS maupun yang masih dalam proses pemenuhan persyaratan. Pasalnya, kondisi di lapangan masih terus berubah seiring adanya sejumlah SPPG baru yang sedang mengurus dokumen dan izin yang dibutuhkan.

Sementara itu, data yang sebelumnya disampaikan Pemda DIY menunjukkan masih terdapat sejumlah SPPG yang belum dapat beroperasi penuh. Dari total 462 SPPG yang tercatat di DIY, sebanyak 394 unit telah beroperasi, 51 unit belum beroperasi, dan 17 unit lainnya berstatus suspend atau dihentikan sementara.

Status suspend tersebut diberikan karena adanya kewajiban pemenuhan sejumlah standar operasional yang belum sepenuhnya dipenuhi. Persyaratan yang menjadi perhatian antara lain standar higiene sanitasi, tata kelola penyelenggaraan, hingga prosedur operasional yang harus dijalankan oleh setiap SPPG.

Kewenangan pemberian sanksi maupun penghentian sementara operasional berada di tangan BGN. Adapun pemerintah daerah berperan membantu koordinasi dan memastikan berbagai persyaratan administratif maupun pendukung di wilayahnya dapat dipenuhi.

Di tengah pengetatan kebijakan tersebut, Budi berharap seluruh penyelenggara SPPG dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan BGN. Menurutnya, tujuan utama program MBG adalah memastikan anak-anak sekolah memperoleh asupan gizi yang baik dan aman untuk dikonsumsi.

"Kalau saya, sesuai dengan ketentuan berlaku yang dilaksanakan oleh BGN. Ketentuan BGN seberapa ya harus diikuti oleh SPPG," ujarnya.

Ia menambahkan, Pemkot Jogja tetap berkomitmen mendukung keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis sebagai salah satu program strategis pemerintah pusat. Namun, keberhasilan program tersebut harus dibarengi dengan jaminan keamanan pangan sehingga manfaat yang diterima peserta didik benar-benar optimal dan tidak menimbulkan risiko kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Jumali

Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|