SPPG di Bandung Barat.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (PPG) Regional Bandung, Ramzi mengatakan, pihaknya bakal memperketat pengawasan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat. Kebijakan ini menyusul larangan dapur SPPG menggunakan barang bersubsidi seperti gas LPG 3 kilogram, MinyaKita dan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) untuk memproduksi menu program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Yang pasti setiap kebijakan-kebijakan pimpinan kan kita wajib mengawalnya. Jadi kami menyampaikan ke Kepala SPPG sesuai dengan arahan pimpinan, jangan sampai mengambil kebijakan-kebijakan yang bertentangan," kata Ramzi saat dihubungi, Kamis (30/7/2026).
Di Kota Cimahi ada 73 dapur SPPG dan Kabupaten Bandung Barat ada 226 SPPG yang beroperasi untuk memproduksi menu MBG. Menurut Ramzi, setiap pengelola SPPG pastinya sudah mengetahui ada larangan menggunakan barang bersubsidi seperti yang disampaikan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono.
"Setiap kebijakan-kebijakan pimpinan (BGN) kan tertera di situ, jadi setiap kepala SPPG wajib mengikuti hal-hal seperti itu," tegas Razmi.
Meski begitu, pihaknya mengklaim rutin mengingatkan SPPG untuk tidak menentang apalagi melanggar kebijakan yang sudah dibuat. "Kami tentunya akan selalu mengingatkan Kepala SPPG melalui koordinator wilayah maupun koordinator kecamatan secara berjenjang, pertama mengingatkan untuk tidak menggunakan hal-hal seperti (bersubsidi)," ujar Ramzi.

6 hours ago
7
















































