REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus pembuatan konten deepfake pornografi menggunakan wajah mahasiswi sebuah universitas negeri di Surakarta berinisial E. Pelaku, yang pernah menjalin hubungan khusus dengan korban, melakukan perbuatannya karena merasa sakit hati.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yulianto mengungkapkan, korban mengadukan penyebaran konten deepfake pornografi yang menyalahgunakan wajahnya ke Polda Jateng pada 28 Januari 2026. Menurut Yulianto, setelah itu, Polda Jateng melakukan pendalaman awal.
“Pada tanggal 31 Juli 2026 terbitlah laporan polisi. Dengan demikian maka dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan. Setelah itu dalam perjalanan lanjutan, tentu saja ada pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan oleh teman-teman dari Direktorat Siber dan kita sudah memeriksa ada lima orang saksi, termasuk ada saksi ahli yang sudah diperiksa,” ucap Yulianto ketika diwawancara di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (6/8/2026).
Dia menambahkan, dalam proses lanjutan, penyidik Ditressiber Polda Jateng akhirnya menetapkan seorang tersangka dan menangkapnya di sebuah kos-kosan di daerah Gunungpati, Kota Semarang. “Pada tanggal 4 Agustus 2026 penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan kepada pelaku, kepada terlapor, dan saat ini pelaku ada di rutan Polda Jawa Tengah,” katanya.
Yulianto mengungkapkan, inisial tersangka adalah IAM. Baik korban maupun pelaku sama-sama masih berstatus sebagai mahasiswa. Korban adalah mahasiswi perguruan tinggi di Surakarta. Sementara pelaku merupakan mahasiswa di sebuah kampus di Semarang.
“Pelaku ini mengedit wajahnya korban, kemudian itu dipasangkan dengan badan seseorang dengan menggunakan AI. Kita tidak tahu itu badan siapa, yang kemudian itu diedit, seolah-olah korban ini menampilkan pornografi. Itu disebar pelaku di platform X,” ucap Yulianto.
Dia menambahkan, pelaku dan korban saling mengenal, bahkan pernah menjalin hubungan khusus. “Kenapa terjadi (menyebarkan konten deepfake pornografi)? Si pelaku menyampaikan bahwa merasa sakit hati dengan korban. Karena pelaku dengan korban ini pernah ada hubungan spesial,” ujarnya.
Yulianto mengatakan, dalam kasus tersebut, tersangka IAM dijerat Pasal 51 juncto Pasal 50 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 407 UU Nomor 1 Tahun 2026. “Dari pasal yang disangkakan itu ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun dan denda maksimal adalah Rp12 miliar,” ungkap Yulianto.

2 hours ago
6
















































