Beli Emas Online Tetap Halal, Asalkan ...

2 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lonjakan harga emas yang sempat menembus angka di atas Rp 3 juta per gram mendorong masyarakat berbondong-bondong berinvestasi, termasuk dengan membeli emas secara daring (online) untuk kemudian dijual kembali demi meraih keuntungan maksimal. Namun, muncul pertanyaan di tengah masyarakat: bagaimana hukum membeli emas secara online ketika fisiknya tidak dipegang langsung?

Anggota Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Oni Sahroni menegaskan bahwa menabung atau membeli emas secara online hukumnya boleh (halal), selama memenuhi prinsip-prinsip syariah yang telah ditetapkan.

“Menabung emas itu boleh (halal) selama emas yang dibeli tersebut ada (bukan emas fiktif) dan jelas spesifikasinya serta bisa diserahterimakan, baik saat pembelian maupun penitipan,” ujar Oni Sahroni dalam wawancara bersama Republika baru-baru ini.

Oni menjelaskan, menabung emas pada dasarnya merupakan layanan jual beli emas yang disertai fasilitas penitipan. Artinya, setelah emas dibeli, emas tersebut dititipkan, umumnya di bank atau lembaga keuangan syariah. Sehingga yang ditabung bukan uang, melainkan emas itu sendiri.

Menurutnya, dalam perspektif fikih muamalah, ketika emas dibeli secara tunai, emas tersebut wajib ada dan bisa diserahterimakan karena menjadi salah satu rukun jual beli. Sebaliknya, transaksi emas fiktif yang tidak memiliki underlying aset jelas tidak diperbolehkan karena berpotensi merugikan pembeli.

Adapun untuk transaksi emas secara daring dan tidak tunai, Oni menekankan pentingnya kejelasan spesifikasi emas (maushuf), seperti kadar karat, berat, dan jenisnya. Hal ini untuk menghindari unsur gharar atau ketidakjelasan yang dilarang dalam syariah.

"Saat diserahterimakan, emas yang sudah dimiliki tersebut itu harus mu'ayyan (jelas wujudnya), seperti jenis karatnya, dan serinya; atau dalam bahasa fikih telah berubah dari maushuf menjadi mu'ayyan," ucapnya.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|