Layar menunjukkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Gedung Bursa Efek Indonesia, SCBD, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menyesuaikan batasan harga minimum saham yang diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai. Saat ini, nominal terendah ditetapkan Rp 50 per saham, yang nantinya menjadi Rp 1 per saham.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan, kebijakan tersebut ditujukan untuk memberikan ruang transaksi yang lebih luas. Hal itu sekaligus meningkatkan proses price discovery di pasar. "Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp 50," ujar Jeffrey kepada awak media di Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Jeffrey memastikan, BEI telah melakukan diskusi dengan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) pada Rabu (19/8/2026), untuk menampung respons dari pelaku pasar. Selain itu, sambung dia, BEI juga telah melakukan diskusi dengan para investor di tingkat global.
"Kemarin tanggal 19 Agustus sudah dilakukan diskusi dengan APEI dan AMII untuk mendapat respons dari pelaku pasar saham. Diskusi dengan investor global juga kami lakukan," ujar Jeffrey.
Terkait implementasi batasan harga minimum saham Rp 1 tersebut, menurut Jeffrey, detailnya akan disampaikan setelah menghimpun masukan dari pelaku pasar dan mengukur kesiapan platform perdagangan di Anggota Bursa. "Detail akan sampaikan setelah menghimpun masukan dari pelaku dan juga mengukur kesiapan platform perdagangan di Anggota Bursa," ujar Jeffrey.
sumber : Antara

1 hour ago
4















































