Bea Cukai Makassar memusnahkan barang ilegal periode Agustus 2024 hingga Juni 2025.
REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR - Bea Cukai Makassar memusnahkan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode Agustus 2024 hingga Juni 2025. Total barang yang dimusnahkan senilai Rp 12.005.620.191 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp5.965.998.031.
Pemusnahan dilaksanakan secara simbolis di halaman Kantor Bea Cukai Makassar pada Selasa (9/9/2025), untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan keseluruhan di WWTP PT KIMA, Makassar, dengan metode pembakaran.
Tidak ada kode iklan yang tersedia.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Makassar, Ria Novika Sari mengungkapkan pemusnahan ini merupakan perwujudan transparansi Bea Cukai Makassar dalam mengelola barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.
Ia merinci barang yang dimusnahkan meliputi 873 bal pakaian bekas, 5.482.407 batang rokok ilegal, 2.327 liter minuman beralkohol ilegal, serta 2.100 buah barang bawaan penumpang yang terdiri dari kosmetik, obat-obatan, sparepart, dan lain sebagainya.
Berdasarkan barang hasil penindakan di bidang cukai, terdapat 58 perkara yang diselesaikan melalui mekanisme ultimum remedium. Dari penyelesaian perkara tersebut, negara memperoleh pendapatan sebesar Rp 589.035.000,00.
Peredaran barang ilegal berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan perekonomian negara, serta dapat merusak industri dalam negeri. Sinergi lintas instansi menjadi fondasi agar peredaran barang ilegal dapat dicegah.
“Pemusnahan BMMN ini adalah bukti bahwa setiap pelanggaran akan ditindak tegas. Kami juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tinggi kepada aparat penegak hukum, TNI, perusahaan jasa titipan, rekan media, dan seluruh masyarakat, atas sinergi dan kerja samanya dalam dalam pencegahan peredaran barang ilegal,” kata Ria.