Pemerintah Pantau Wacana Revisi UU Partai Politik

2 hours ago 9

Istana ikuti perkembangan wacana revisi UU Parpol, tunggu evaluasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI, menegaskan bahwa pemerintah mengikuti perkembangan wacana revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik. Pernyataan ini disampaikan saat ditemui di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Jumat (19/9).

Prasetyo, yang akrab disapa Pras, menyatakan bahwa wacana ini bukanlah hal baru, karena sudah berkembang dan dibicarakan pada pemerintahan sebelumnya. "Itu, sebenarnya kan bukan sesuatu yang baru juga. Jadi, di masa pemerintahan sebelumnya juga itu sudah sempat dibahas," ungkap Pras.

Ia menambahkan bahwa jika wacana ini menjadi keharusan untuk memperbaiki sistem pemilihan, maka tidak ada masalah. Namun, Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah belum dapat berkomentar mengenai poin-poin revisi karena masih dalam tahap evaluasi penerapan UU Parpol yang berlaku saat ini. "Kita lihat kan dari evaluasinya seperti apa, yang mau diperbaiki sampai sejauh mana," ujarnya.

Pras juga menyebut bahwa hingga saat ini belum ada keputusan dari pemerintah untuk menindaklanjuti wacana tersebut menjadi rancangan undang-undang inisiatif pemerintah. "Belum, belum sampai ke situ," tambahnya.

Wacana revisi UU Parpol ini sebelumnya diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Yusril berpendapat bahwa partai politik harus dibenahi melalui revisi beberapa undang-undang, termasuk UU Pemilu, UU Parpol, dan UU MD3. "Jadi, partai betul-betul harus kita benahi karena tidak mungkin kita menciptakan demokrasi kalau partai politiknya sendiri tidak demokratis," ujar Yusril di Jakarta, Selasa (16/9).

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|