Bea Cukai Mataram Amankan 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal dari 3 Kali Penindakan

5 hours ago 3

Operasi pemberantasan rokok ilegal akan terus dilakukan secara berkesinambungan.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM - Bea Cukai Mataram melakukan tiga kali penindakan terhadap tiga truk pengangkut rokok ilegal dengan total barang bukti mencapai 3.903.040 batang. Penindakan ini dilakukan dalam kurun waktu 20 April hingga 8 Mei 2026.

Penindakan pertama dilakukan pada 20 April di Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 1.440.000 batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan sebuah truk.

Selang beberapa hari kemudian, tepatnya pada 1 Mei, Bea Cukai Mataram kembali menggagalkan upaya distribusi rokok ilegal di Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat. Pada penindakan kedua ini, petugas berhasil menyita 1.568.000 batang rokok ilegal.

Upaya pengawasan berlanjut hingga penindakan ketiga yang dilakukan pada 8 Mei 2026 di wilayah yang sama, yakni Kecamatan Lembar. Dari operasi tersebut, petugas kembali mengamankan 1.003.040 batang rokok ilegal.

“Jadi total keseluruhan barang hasil penindakan mencapai hampir 3,9 juta batang. Seluruh barang hasil penindakan merupakan rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Mataram, Bambang Parwanto.

Ia menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah mendukung keberhasilan operasi tersebut, mulai dari Kantor Pusat Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, NTT, Kanwil Bea Cukai Jatim I, Denpom AD Mataram, Kepolisian Resor Lombok Barat, hingga Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lombok Barat.

Menurut Bambang, sinergi lintas instansi menjadi faktor penting dalam keberhasilan tiga penindakan besar yang dilakukan dalam waktu berdekatan. Ia menegaskan, operasi pemberantasan rokok ilegal akan terus dilakukan secara konsisten dan berkesinambungan guna menciptakan iklim usaha yang sehat bagi industri hasil tembakau yang patuh terhadap ketentuan cukai.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|