Alasan MK Putuskan Ibu Kota RI Tetap di Jakarta

4 hours ago 3

Proyek pembangunan jalan tol IKN seksi 1B.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan ibu kota Negara RI tetap berada di Jakarta. Ini menyusul belum adanya Keputusan Presiden (Keppres) menyangkut pemindahan Ibu Kota Negara.

Hal itu disampaikan MK usai menolak uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 (UU IKN) dalam sidang Pengucapan Putusan Nomor Nomor 71/PUU-XXIV/2026.

Awalnya menurut pemohon, norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 tidak sinkron dengan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022, sehingga menimbulkan keadaan kekosongan status konstitusional ibu kota negara.

Kondisi ini berimplikasi terhadap keabsahan tindakan-tindakan pemerintahan, termasuk penerbitan keputusan penyelenggaraan negara, kegiatan penyelenggaraan negara, dan pelaksanaan administrasi pemerintahan.

Tapi dalam pertimbangan hukumnya, MK menjelaskan dalam menafsirkan norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 a quo harus dibaca dan dimaknai dalam kaitannya dengan norma Pasal 73 UU 2/2024.

Sehingga pengertian "berlaku" dalam Pasal 73 UU 2/2024 itu ketika sudah ada Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.

"Dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud," kata Hakim Konstitusi Adies Kadir dikutip pada Rabu (13/5/2026).

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menerangkan terdapat ketentuan soal waktu pemindahan IKN bergantung pada saat ditetapkannya Keputusan Presiden mengenai pemindahan IKN dari Jakarta ke IKN.

Berdasarkan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan disebutkan peraturan perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.

"Tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara," ujar Adies.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|