REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Sebanyak 5.400-an pondok pesantren (ponpes) di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) akan diminta membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Pondok Pesantren (P2KP). Hal itu merespons serangkaian kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan ponpes.
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jateng, Moch Fatkhuronji, mengatakan, sekitar sebulan lalu, pihaknya telah merilis standar operasional prosedur (SOP) Satgas P2KP. "Jadi SOP ini dalam rangka untuk memberikan perlindungan penanganan kekerasan seksual di pondok pesantren," katanya kepada Republika, Rabu (13/5/2026).
Menurut Fatkhuronji, pihaknya hendak mensosialisasikan SOP Satgas P2KP itu ke kantor Kemenag tingkat kabupaten/kota se-Jateng. Namun proses sosialisasi terhambat karena mencuatnya kasus dugaan kekerasan seksual oleh pengasuh terhadap santriwati di Pati dan Jepara.
"Kepinginnya memang kita sosialisasikan, tapi karena beruntun kasus-kasus terus, justru perhatian kami tersedot ke persoalan itu," kata Fatkhuronji.
Kendati demikian, dia memastikan, pihaknya akan melanjutkan proses sosialisasi dan memantau pembentukan Satgas P2KP di masing-masing kantor Kemenag tingkat kabupaten/kota di Jateng. Menurut Fatkhuronji, kantor Kemenag kabupaten/kota nantinya akan mengundang para kiai atau pengasuh ponpes dalam rangka mensosialisasikan SOP Satgas P2KP.
"Kemenag kabupaten/kota akan melakukan sosialisasi sekaligus meminta untuk membentuk Satgas P2KP di masing-masing pondok pesantren supaya santri-santri merasa aman, nyaman, dan terlindungi. Jadi kalau ada apa-apa ada kontak yang bisa dihubungi," ucap Fatkhuronji.
Fatkhuronji mengatakan, saat ini terdapat lebih dari 5.400 ponpes di Jateng. "Ada sekitar 5.400 lebih pondok pesantren di Jawa Tengah. Ke depan, kami akan dorong pembentukan Satgas di masing-masing pesantren, terutama yang santrinya banyak," ujarnya.

2 hours ago
2

















































