Bea Cukai Gagalkan Ekspor Sisik Trenggiling Senilai Rp 183 M

2 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan melakukan penindakan atas 3.055 Kg ekspor sisik hewan trenggiling di Pelabuhan Tanjung Priok. Ekspor satwa yang dilindungi tersebut diketahui akan diekspor ke Kamboja.

Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi mengungkapkan, nilai jual sisik trenggiling tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp60 juta per kilogram. Dengan demikian, keseluruhan total nilai barang ilegal tersebut ditaksir menyentuh Rp 183 miliar.

"Terhadap 3.053 kg sisik trenggiling tersebut, ini memiliki nilai jual kurang lebih sekitar Rp60 juta per kg sehingga perkiraan total nilai barangnya mencapai Rp 183 miliar," ujar Adhang dalam konverensi pers di Kantor Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (4/3/2026).

Adhang menjelaskan modus yang digunakan eksportir adalah mencantumkan komoditas lain dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Dalam dokumen, perusahaan berinisial PT TSL melaporkan muatan berupa teripang dan mi instan. Namun berdasarkan hasil analisis citra menunjukkan adanya tiga bagian ruang dalam kontainer yang menimbulkan kecurigaan petugas.

"Dari hasil image dan hasil analisis kita mendalami, berdasarkan hasil pengumpulan analisis informasi kemudian diterbitkan nota hasil interjir karena ada indikasi barang yang tidak diberitakan dengan benar. Hal ini diduka dilakukan sebagai bentuk penyelenggaraan ketentuan larangan dan atau pembatasan ekspor.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 99 karton sisik hewan dalam kondisi kering dengan berbagai ukuran dan total berat 3.053kg. Selain itu, ditemukan juga 51 karung teripang seberat 1.530kg, 300 karton mi instan seberat 1.200 kg, serta satu boks berisi barang menyerupai potongan kayu.

Karena diduga bagian tubuh satwa dilindungi, Bea Cukai berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam DKI Jakarta. Dalam pemeriksaan petugas memastikan sisik tersebut berasal dari trenggiling atau Manis javanica, satwa liar yang dilindungi undang-undang sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018.

"Dari tindakan ini kemudian dilakukan koordinasi dan telah dilakukan penindakan terhadap ekspor milik PT TSRI. Tidak lanjut, setelah kami lakukan pendalaman dan penelitian serta pemeriksaan yang lebih mendalam," ujarnya.

(haa/haa)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|